Top 5 This Week

Related Posts

Program Bedah Rumah Jakarta Dimulai 23 Oktober, Sasar 10.300 Unit

Jakarta, Propertyandthecity.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memulai pelaksanaan program bedah rumah di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Sebanyak 10.300 rumah tidak layak huni ditargetkan selesai diperbaiki hingga akhir tahun.

Program tersebut dilaksanakan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, program ini diarahkan untuk memperbaiki hunian masyarakat secara masif.

Pelaksanaan program menjadi perhatian karena jumlah rumah tidak layak huni di Jakarta masih jauh lebih besar dibandingkan target penanganan tahun ini.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan ANTARA, terdapat sekitar 824.000 rumah tidak layak huni di seluruh wilayah Jakarta. Jakarta Barat tercatat memiliki jumlah terbanyak, yakni sekitar 258.000 unit.

Dengan target 10.300 unit, program tahun ini baru menjangkau sekitar 1,25 persen dari jumlah rumah tidak layak huni yang disebutkan dalam laporan tersebut. Angka itu memperlihatkan bahwa bedah rumah diperlukan, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan persoalan kelayakan hunian di Jakarta secara menyeluruh.

Baca Juga: Pertamina Grand Prix Dongkrak Okupansi Homestay di Mandalika

Warga Palmerah Sambut Program Bedah Rumah

Sejumlah warga di Jalan Pakembangan Barat, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, menjadi calon penerima manfaat program tersebut. Mereka menyambut bantuan perbaikan rumah karena kondisi hunian selama ini membutuhkan penanganan.

Program BSPS pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah secara swadaya. Pemerintah memberikan dukungan sebagai stimulan, sedangkan pelaksanaan perbaikan membutuhkan keterlibatan penerima bantuan dan masyarakat sekitar.

Perbaikan rumah tidak hanya menyangkut penampilan bangunan. Kondisi struktur, atap, lantai, dinding, ventilasi, sanitasi, dan akses terhadap air bersih menjadi unsur penting dalam menentukan kelayakan sebuah hunian.

Rumah yang tidak memenuhi standar dasar tersebut berpotensi memengaruhi kesehatan, keselamatan, dan produktivitas penghuninya. Karena itu, ketepatan verifikasi penerima dan kualitas hasil renovasi menjadi lebih penting dibandingkan sekadar mengejar jumlah unit.

Baca Juga: Himperra Usulkan Perluasan Batas Harga Rumah Subsidi untuk Penuhi Kebutuhan Hunian

Waktu Pelaksanaan Relatif Singkat

Apabila dimulai pada 23 Oktober dan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026, pemerintah hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk menangani 10.300 rumah.

Jangka waktu tersebut menuntut koordinasi ketat antara Kementerian PKP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah kota, tenaga pendamping, penyedia material, dan masyarakat penerima bantuan.

Selain kecepatan pengerjaan, pemerintah perlu memastikan bantuan tidak terkonsentrasi hanya pada perbaikan ringan yang mudah diselesaikan. Kondisi awal bangunan, kebutuhan struktur, dan tingkat kerusakan setiap rumah harus menjadi dasar penentuan ruang lingkup pekerjaan.

Besarnya kesenjangan antara jumlah rumah tidak layak huni dan target perbaikan juga menunjukkan perlunya program berkelanjutan. Tanpa penambahan kapasitas, pendanaan, dan pendataan yang konsisten, penyelesaian persoalan hunian tidak layak di Jakarta akan membutuhkan waktu panjang. (*)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles