PropertyandTheCity.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan, berlaku mulai 1 September hingga Desember 2024.
Perpanjangan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, yang diundangkan pada 11 September 2024.
Perpanjangan insentif PPN DTP sektor perumahan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti. Kebijakan ini memberikan stimulus melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, yang telah diterapkan sejak 2023 hingga 2024.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak merujuk pada bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak, serta bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
“Sedangkan rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian,” buyi laporan tersebut, dikutip Kamis (19/9/24).
PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun ini diberikan 100% dari PPN yang tertuang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
PPN DTP ini juga diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan Masa pajak Desember 2024. Masa Pajak September 2024 sebagaimana dimaksud merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Sebagai catatan, dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 September 2024 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyatakan, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan bertujuan untuk menjaga daya beli kelas menengah, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, sektor perumahan menjadi prioritas karena merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar bagi kelas menengah, setelah kebutuhan makanan dan minuman.
“Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan itu multiplayer efeknya tinggi,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk penyerahan periode 1 Juli hingga 31 Desember 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN terutang untuk dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Namun, sejalan dengan pernyataan Airlangga , insentif PPN DTP ini diperpanjang hingga 100% sampai Desember 2024, sama seperti yang diberlakukan pada periode Januari hingga Juni 2024.