Pemerintah Dorong Sertifikasi Bangunan Hijau untuk Perumahan Bersubsidi

0
22
Pemerintah Dorong Sertifikasi Bangunan Hijau untuk Perumahan Bersubsidi
Pemerintah Dorong Sertifikasi Bangunan Hijau untuk Perumahan Bersubsidi. Foto. antaranews.com

Propertyandthecity, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan pentingnya penerapan sertifikasi bangunan hijau pada perumahan bersubsidi guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan ramah lingkungan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, bahwa sertifikasi BGH bukan sekadar simbol, tetapi langkah strategis yang mendukung pembangunan ramah lingkungan serta sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Dengan adanya perumahan bersubsidi yang bersertifikat BGH, sektor properti terus maju dan berkembang. Ini juga menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Iwan, Senin (07/10/2024).

Sertifikasi bangunan hijau merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tertuang dalam Pasal 1 ayat 4 :

Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi  Standar Teknis bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Pasal 107

(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH dikenakan pada Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang sudah ada.

(2) Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:

a. wajib (mandatory); atau

b. disarankan (recommended).

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang penilaian kinerja bangunan gedung hijau.

Pasal 3 Prinsip BGH meliputi (antara lain):
a. Perumusan kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana tindak;

b. Pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia (reduce);

c. Pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun non-fisik;

d. Penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);

e. Penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);

Pilar Pembangunan Berkelanjutan

Iwan menekankan bahwa kesiapan pemangku kepentingan dalam memahami dan mendukung prinsip-prinsip bangunan hijau merupakan tantangan besar dalam implementasi bangunan hijau, khususnya untuk rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurutnya, pembangunan rumah bersubsidi tak hanya harus terjangkau, tetapi juga harus memenuhi standar bangunan hijau.

“Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Indonesia. Sertifikasi bangunan hijau adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan,” ujar Iwan.

Sertifikasi ini, lanjutnya, juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Bangunan ramah lingkungan cenderung lebih efisien dalam penggunaan energi, memiliki biaya operasional yang lebih rendah, serta memberikan kenyamanan lebih bagi penghuninya.

Baca Juga: Konferensi Internasional Tunnel 2024: Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Perumahan Bersubsidi yang Ramah Lingkungan

Perumahan Mulia Gading Kencana di Serang, Banten, menjadi contoh nyata bahwa rumah sederhana bersubsidi bisa tetap berkualitas tinggi dengan standar bangunan hijau. Iwan menyatakan, konsep “green housing” tidak selalu identik dengan biaya mahal. “Perumahan ini membuktikan bahwa kita bisa memiliki rumah bersubsidi yang terjangkau, tetapi juga memenuhi standar lingkungan yang tinggi,” jelasnya.

Penerapan sertifikasi BGH, kata Iwan, melibatkan serangkaian pengukuran dan evaluasi terhadap berbagai aspek kinerja bangunan, termasuk efisiensi energi, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya, serta kualitas sanitasi di lingkungan sekitar.

“Tujuannya agar pembangunan dilakukan secara tertib dan terukur, serta menghasilkan bangunan yang efisien, aman, sehat, dan nyaman,” katanya.

Selain meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Iwan juga menambahkan bahwa sektor perumahan dan permukiman berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun daerah.

“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan perumahan yang tidak hanya layak huni, tetapi juga berkelanjutan,” pungkasnya. (Ed.AT)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini