Top 5 This Week

Related Posts

Mudahkan Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Berikan MLT Pembiayaan Perumahan Se Nasional

PropertyandtheCity – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan visinya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia, menyalurkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan ke peserta secara nasional tahun 2023.

BPJS Ketenagakerjaan selalu komitmen memberikan kemudahan kepada peserta jaminan untuk memiliki hunian atau tempat tinggal melalui program Pembiayaan Perumahan Pekerja yang meliputi jenis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Ketentuan dan kepastian MLT pembiayaan perumahan ini, contohnya yang diberikan kepada peserta katagori program Jaminan Hari Tua (JHT), diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk untuk pembiayaan renovasi dan mendapatkan hunian.

Misalnya ditegaskan dalam Bab IV: Manfaat dan Tata Cara Pembayaran, Bagian Kesatu: Manfaat Jaminan Hari Tua, Pasal 22 ayat 5 bahwa :

Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Juga tertuang dalam Pasal 25, ayat (1) Selain manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Peserta memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Selain berdasarkan PP itu, nilai manfaat pembiayaan perumahan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Besaran Nilai Perumahan yang Dibantu

Adapun nilai perumahan yang bisa dibantu berdasarkan jenis programnya adalah sebagai berikut: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta kurun masa utang maksimal 30 tahun.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) masa utang 15 tahun dengan nilai Rp150 juta. Sedangkan program Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan lama pinjaman 15 tahun akan memperoleh maksimal Rp200 juta. Termasuk Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80 persen dari nilai konstruksi).

Tahun 2023 ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi peserta secara nasional yang ada di 11 kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan.

Acara seremonial itu digelar secara serentak di kantor wilayah Jawa Tengah dan DIY BTN dengan menghadirkan perwakilan beberapa penerima manfaat. Juga turut dihadiri oleh Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng DIY Harman Soesanto, serta stakeholder terkait.

Pada kesempatan itu Cahyaning Indriasari mengatakan bahwa nilai manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pembiayaan perumahan.

Baca juga: Mulai dari Rp400 Jutaan! Perumahan Berkonsep Cluster Pertama di Kulonprogo

“MLT adalah program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri,” ujar Naning, sapaan akrab sang kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng itu. (14/12/2023).

Ia memaparkan bahwa MLT perumahan bagi pekerja ini dimaksudkan untuk mempermudah bagi peserta memiliki rumah dengan angsuran yang lebih murah dibanding KPR pada umumnya.

“Adapun jangka waktu pinjaman maksimal hingga 25 tahun dan dengan suku bunga 3 persen di atas BI Rate,” ungkapnya.

Menurut Naning, program nasional ini bekerja sama dengan beberapa bank nasional dan daerah. Misalnya di Jateng selain menggunakan BTN, juga Bank Jateng.

Cara Memperoleh Penerima Manfaat

Siapa penerima MLT berupa pembiayaan perumahan ini? Bagaimana cara memperolehnya? Pertanyaan ini Naning jawab dengan santai, bahwa penerimanya adalah orang yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK setidaknya satu tahun. Tempat kerjanya atau perusahaannya memenuhi aturan, termasuk terkait iuran program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Terrakon Siapkan Perumahan Elit Kedua di Palembang, Investasi Capai Rp300 Miliar

“Program ini, tambahnya, sangat membantu khususnya pekerja yang kesulitan untuk membeli rumah, sebab dengan bunga yang lebih ringan,” ungkapnya.

Ia merinci penerima MLT pembiayaan perumahan ini, misalnya di Jateng dan DIY, sampai Desember 2023 tersalurkan110 unit rumah dengan senilai Rp27,1 miliar.

Mengenai bagaimana para peserta mendapatkan pembiayaan perumahan ini. Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng DIY Harman Soesanto menjelaskan bahwa pada dasarnya sama saja dengan Masyarakat pada umumnya. Hanya saja ini lebih mudah dan pasti, yang terpenting peserta sudah menjalankan prosedur yang ada.

Ia berharap, walau bunga kini 9 persen per tahun, di atas rata-rata pembiayaan KPR subsidi dan kemungkinan bisa turun, MLT pembiayaan perumhan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi pilihan masyarakat dengan segala kelebihannya. (*)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles