Sabtu, Mei 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MENTAL KORUP DAN UANG-UANG SILUMAN MASIH MERAJALELA

Sudah banyak yang dilakukan pemerintah dalam rangka menekan penyimpangan- penyimpangan yang terjadi di pemerintah
daerah, salah satunya yang masih dikeluhkan oleh para pengembang perumahan terkait uang-uang siluman yang menjadikan ekonomi biaya tinggi. Kapok tidak menjadi bagian dari oknum pejabat ini (mental korup).

baca juga, Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Sinar Mas Land Optimis Sektor Properti Tumbuh di Tahun 2023

Berdasarkan survei Indonesia Property Watch sepanjang tahun 2022 aduan mengenai kasus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi hal yang
banyak dikeluhkan pengembang. Belum lagi masalah pengurusan sertifikat, dan buruknya pelayanan PTSP di pemda-pemda.

Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) saat ini sedang intensif melakukan sinkronisasi guna menetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi. Namun banyak pihak menilai hal itu belum meredakan keresahan para pengembang. Dalam prakteknya masih banyak oknum yang memanfaatkan keresahan ini dengan meminta uang untuk pengurusan tanah-tanah yang terkena LSD agar lepas dari aturan yang ada.

Aturan LSD sendiri terkadang tumpang tindih dengan kondisi di lapangan. Pasalnya banyak land bank atau izin lokasi yang telah disahkan milik pengembang yang terkena peta LSD, sehingga tidak bisa dikembangkan dan tidak dapat dikeluarkan izinnya. Di sisi lain belum sinkronnya peta RTRW dengan LSD, artinya apa yang tertera di RTRW dengan zonasi kuning untuk perumahan ternyata termasuk dalam LSD. Meskipun Menteri ATR/BPN sudah menyampaikan bahwa tidak ada biaya untuk pengurusan LSD bila tidak menyalahi aturan, namun oknum pemda sampai oknum pejabat pusat bergerilya mencari mangsa dengan memasang tarif pengurusan LSD sebesar Rp5.000 – 10.000/ m2, bahkan di beberapa lokasi mencapai Rp50.000/m.

Pengurusan Sertifikat

Bicara hal yang relatif sederahana dan sebenarnya dapat diselesaikan dengan cepat terkait pengurusan sertifikat yang hilang. Secara teknologi, aplikasi Sentuh Tanahku dapat digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah. Sekaligus bisa memantau status dan informasi terkait status berkas sertifikat tanah yang diajukan tetap berjalan. Namun banyak masyarakat awam yang tidak tahu dan sering menanyakan langsung ke oknum pejabat (mental korup) dan mulailah terjadi negosiasi. Sebagian besar mengadukan adanya biaya kehilangan sertifikat dan pembuatan sertifikat baru sampai mencapai tarif Rp7 juta.

Perizinan Online

Mengajukan perizinan sektor properti masih belum sepenuhnya terlepas dari uang-uang siluman. Meskipun sudah dipangkas beberapa persyaratan, namun prosesnya masih tetap merepotkan. Mengurus melalui Online Single Submission (OSS) mungkin awal yang tidak terlalu
merepotkan. Namun beberapa pihak mengeluhkan kesulitan meng-upload data yang diminta. Ujung-ujungnya harus bertemu secara tatap muka. Inilah awal terjadinya negosiasi dengan iming-iming ‘percepatan’. Siapa yang mau cepat harus membayar, begitulah sederhananya.

Beberapa pihak menyampaikan biaya pengurusan peil banjir dikenakan Rp30 – 40 juta. Belum lagi pengurusan izin prinsip. Mengurus Izin Prinsip perumahan pun pada dasarnya tak dipungut biaya, alias gratis dan memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Tetapi, bagi pengembang yang tidak mau repot biasanya lebih memilih menyewa jasa konsultan yang berhubungan dengan oknum pejabat (mental korup) setempat dengan biaya bisa mencapai Rp50 jutaan. Apakah harga tersebut mahal? Semua relatif. Yang menjadi pertanyaan adalah: ‘Jika biaya-biaya tersebut tidak terlalu membebani pengembang, apakah akan tetap menjadi rahasia umum dan menjadi sebuah tindakan yang dibenarkan?’ •
Indonesia Property Watch

Ali Tranghanda
C E O Indonesia Property Watch |  + posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles