Jakarta, propertyandthecity.com — Pemerintah terus mendorong percepatan akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui berbagai insentif di sektor perumahan. Salah satu langkah yang kini diperkuat ialah kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menilai kebijakan tersebut dapat meringankan biaya masyarakat dalam memiliki rumah sekaligus mempercepat realisasi program perumahan rakyat di berbagai daerah.
“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang [besarnya] lima persen yang harus dibayar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), itu kan (jadi) nol, PBG juga gitu,” kata Tito saat menghadiri Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip Rabu (20/5/2026).
Selain memberikan keringanan biaya, pemerintah juga memperluas cakupan kategori masyarakat berpenghasilan rendah agar semakin banyak warga dapat mengakses program bantuan dan pembiayaan rumah.
Menurut Tito, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah menaikkan batas penghasilan untuk kategori MBR sehingga penerima manfaat program perumahan menjadi lebih luas.
“Dinaikkan lagi plafonnya oleh beliau (Menteri PKP) sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Tito.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Tito juga mendorong pemerintah daerah memperkuat keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, sistem pelayanan terpadu satu atap dapat mempercepat proses pengurusan izin, termasuk penerbitan PBG untuk sektor perumahan.
“‘Kami sudah ada 359 [MPP], kami lagi dorong daerah-daerah lain,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito turut mengapresiasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dinilai menjadi wilayah dengan capaian penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Tingginya penerbitan izin tersebut disebut menunjukkan geliat pembangunan perumahan yang mulai aktif memanfaatkan kemudahan regulasi pemerintah.
“Jadi, yang tertinggi memang di NTB. Ada lebih kurang ada empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG. Itu jumlahnya kalau tidak salah 60-an, tetapi dampaknya itu 3.400-an lebih,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, tingginya angka penerbitan PBG tersebut menandakan adanya keterlibatan pengembang perumahan dalam pembangunan hunian rakyat. Sebab, apabila PBG diterbitkan untuk rumah individu, jumlah izin biasanya akan sebanding dengan jumlah unit rumah.
Di sisi lain, Tito menyoroti masih rendahnya penerbitan PBG di sejumlah wilayah lain, salah satunya Maluku Utara. Kondisi itu dinilai menunjukkan aktivitas pengembangan perumahan oleh developer belum berjalan optimal.
“Karena PBG enggak dimanfaatkan, jumlahnya cuma tiga yang keluar selama dua tahun. Bukan salahnya provinsi. Karena ini kabupaten/kota ini kewenangannya,” terang Tito.
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga terus mempercepat penyelesaian kendala tata ruang yang selama ini menjadi hambatan pembangunan kawasan permukiman. Sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pengembangan perumahan dapat berjalan lebih terarah.
Tito menegaskan Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh berbagai program perumahan yang dijalankan pemerintah, termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), karena dinilai memiliki dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.
“Kami di Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program presiden, program ini riil, bagi saya riil. Apalagi ini dampaknya sangat luar biasa, putaran uangnya. Ditambah lagi ada program BSPS ini, bagi saya juga riil,” ujar Tito.





















