Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru Indonesia menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung pemerataan pembangunan dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
baca juga, Izin PBG di Tangerang Bisa Selesai 10 Jam, Ternyata Ini Syaratnya
Dalam hal ini, total luas lahan IKN, yang mencakup wilayah daratan dan perairan, telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara yang kemudian diperbaharui dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara yang disahkan dalam DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, (3/10/2023).
Sebelum lanjut, penting kiranya diutarakan terkait pengertian IKN dan visinya sebagaimana tercantum dalam pasal 1 dan 2 sebagai berikut:
Pasal 1
Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Pasal 2
Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: a. Menjadi kota berkelanjutan di dunia; b. Sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan c. Menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut, berikut rincian luas lahan, fungsi, hingga batas-batas wilayah IKN berdasarkan ketentuan tersebut:
Luas dan Batas Wilayah Ibu Kota Nusantara Berdasarkan UU IKN
Pembangunan IKN terus menjadi sorotan dengan adanya perubahan data terkait luas wilayahnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Perubahan ini memberikan gambaran terkini mengenai perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan wilayah IKN.
Perubahan Luas Wilayah IKN
Pasal 6 Ayat (2) dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 mencatat bahwa wilayah daratan IKN mencapai 256.142 hektare dan wilayah perairan laut mencakup 68.189 hektare. Namun, data ini mengalami revisi dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah luas wilayah daratan menjadi 252.600 hektare dan wilayah laut menjadi 69.769 hektare.
Revisi ini mengindikasikan adanya: Penyusutan wilayah darat, yakni berkurang sebesar 3.483 hektare. Perluasan wilayah laut, yakni bertambah seluas 1.580 hektare.
Rincian Wilayah Daratan IKN
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2023, wilayah daratan IKN terbagi menjadi:
Kawasan IKN: Seluas kurang lebih 56.159 hektare. Kawasan ini akan difokuskan sebagai pusat pemerintahan, tempat berbagai fasilitas utama berada.
Kawasan Pengembangan IKN: Seluas 196.501 hektare. Area ini dirancang untuk pengembangan infrastruktur, perumahan, dan kawasan pendukung lainnya yang mendukung fungsi ibu kota.
Kedua kawasan ini mencerminkan perencanaan terintegrasi yang memperhitungkan kebutuhan jangka panjang, baik dari segi tata ruang maupun pembangunan berkelanjutan.
Batas Wilayah IKN
Sebagai wilayah strategis nasional, IKN memiliki batas-batas geografis yang jelas. Berikut adalah batasbatas IKN berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023:
Sebelah Selatan: Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Teluk Balikpapan. Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan utara, dan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Sebelah Barat: Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah Utara: Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebelah Timur: Selat Makassar.
Luas Kawasan Inti Berdasarkan Rencana induk PUPR
Menurut rencana induk pembangunan infrastruktur IKN oleh Kementerian PUPR, Kawasan Inti IKN mencakup luas 6.671 hekatre yang didedikasikan untuk menjadi pusat pemerintahan sekaligus kawasan yang dirancang dengan prinsip keberlanjutan. Perencanaan ini menjadi panduan penting dalam membangun IKN sebagai ibu kota modern yang memenuhi berbagai kebutuhan infrastruktur, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Posisi Geografis IKN
Posisi Ibu Kota Nusantara (IKN) secara geografis berada pada wilayah berikut:
• Bagian Utara:
o 117° 0’ 20,102” Bujur Timur
o 0° 38’ 20,578” Lintang Selatan
• Bagian Selatan:
o 117° 11’ 51,546” Bujur Timur
o 1° 15’ 31,780” Lintang Selatan
• Bagian Barat:
o 116° 31’ 31,180” Bujur Timur
o 1° 0’ 14,822” Lintang Selatan
• Bagian Timur:
o 117° 18’ 25,590” Bujur Timur
o 1° 6’ 32,773” Lintang Selatan
Lokasi ini mencakup area strategis di Pulau Kalimantan, yang dirancang untuk menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia dengan mempertimbangkan faktor lingkungan, konektivitas, dan keberlanjutan.
IKN dan Komitmen Lingkungan
Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimudin, menegaskan bahwa 75 persen dari total lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dihijaukan kembali menggunakan tanaman endemik Kalimantan. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.
“Sebanyak 75 persen dari 252.000 hektare lahan IKN sedang dihijaukan kembali dengan tanaman endemik Kalimantan,” ujar Alimudin dalam ASN Festival 2024 di Jakarta, (3/8/2024).
Alimudin menjelaskan bahwa hanya 25 persen dari total lahan IKN yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk kawasan perkantoran. “Jika dibandingkan dengan Jakarta, luas IKN empat kali lebih besar. Namun, hanya seperempat lahannya yang digunakan untuk pembangunan,” katanya. Penghijauan kembali dengan tanaman endemik ini diharapkan menciptakan kondisi lingkungan yang memungkinkan masyarakat hidup berdampingan dengan flora dan fauna khas Kalimantan.
“Pada 2035, kami optimistis masyarakat di IKN bisa hidup seperti masa kecil saya di Kalimantan Timur. Setiap hari kita akan melihat bekantan dan fauna lainnya, karena sekarang semua sedang ditanami,” tutur Alimudin.
Di samping itu, Alimudin menepis tudingan bahwa pembangunan IKN merusak hutan alam. Ia menegaskan bahwa kawasan pembangunan berada di area Hutan Tanaman Industri (HTI), bukan hutan primer atau kawasan yang dilindungi.
“Dunia internasional menyoroti isu penggundulan hutan. Tapi ini tidak benar, pembangunan IKN dilakukan di lahan HTI yang sebelumnya ditanami pohon ekaliptus untuk bahan kertas. Kami tidak merambah hutan alam lainnya,” jelasnya.
Pembangunan IKN yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan ini diharapkan menjadi model kota masa depan yang ramah lingkungan dan berorientasi pada pelestarian keanekaragaman hayati.
Akhirnya, sebagai ibu kota masa depan, IKN tidak hanya dirancang untuk menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga menjadi kawasan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan. Dengan mayoritas wilayahnya dijadikan kawasan hijau dan difokuskan untuk pengembangan jangka panjang, IKN diharapkan mampu menjadi simbol kemajuan Indonesia, sekaligus menjawab tantangan pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa. l [ed.AS].