Minggu, Mei 11, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kebijakan PPN DTP Jangan Membuat Pasar Bingung

10

PropertyandTheCity.com, Jakarta- Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pasar properti yang tengah berlangsung saat ini diperkirakan belum sepenuhnya di respons positif oleh para pelaku pasar. Selain itu juga daya beli masyarakat yang melemah menjadi biang keladi insentif ini tidak terserap dengan baik.

Pemberian insentif ini terbagi dalam dua periode. Periode pertama, yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024, sudah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen. Sedangkan pada periode kedua, yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2024, insentif PPN DTP diturunkan menjadi 50 persen. Namun, dengan kondisi pasar properti yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan insentif PPN DTP ke angka 100 persen mulai September hingga akhir tahun.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakselerasi sektor real estate (properti) yang dinilai melambat, terutama setelah melihat kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang masih kecil. Berdasarkan data BPS hanya 2,43 persen pada semester I 2024, dengan pertumbuhan tahunan yang tipis sebesar 2,54 persen.

Namun Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch mengatakan bahwa pertumbuhan sektor real estate yang selama ini menjadi indikator pasar properti sedikit keliru. Pasalnya sektor real estate berdasarkan data BPS hanya berdasarkan dari properti yang telah dimiliki dan disewakan termasuk balas jasa penjualan properti. Jadi tidak menggambarkan pertumbuhan sektor properti seperti yang kita pahami.

Terkait dengan kebijakan insentif lanjutan ini, Ali mengingatkan agar pemerintah segera mengeluarkan PMK yang mengatur insentif tersebut untuk menghindari ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis seperti yang terjadi sebelumnya dengan keterlambatan terbitnya PMK.

“Aturan dan kebijakan sebaiknya tidak terkesan dadakan, dan kepastian PMK harus segera dibuat untuk menghindari keraguan para pelaku bisnis,” tegasnya.

Kebijakan ‘tambahan’ ini diperkirakan membuat pasar sedikit kebingungan. Pasalnya konsumen yang telah memesan rumah (belum akad) pada periode Juli-Agustus menunda pembeliannya sambil menunggu kepastian PMK untuk insentif 100% PPN yang direncanakan berlaku 1 September 2024. Selain itu juga masalah administrasi perpajakan para pengembang yang telah mengajukan PPN 50% pastinya mengalami perubahan.

Data dari Indonesia Property Watch menunjukkan respons pengembang tidak terlalu baik bila dibandingkan kebijakan serupa di saat pandemi. Kenaikan penjualan rumah ready stock yang menjadi salah satu syarat kebijakan ini, hanya mengalami kenaikan 4,36% (qtq) pada triwulan 2 tahun 2024. Penjualan rumah ready stock ini bukan sengaja dibangun oleh pengembang melainkan rumah ready yang batal pembelian dan dijual kembali. Jadi sebagian besar pengembang relatif tidak memanfaatkan kebijakan ini.

Pemerintah harusnya dapat lebih bijaksana dalam menerbitkan kebijakan-kebijakan tambahan karena di lapangan membuat pasar agak bingung dan pemerintah harus lebih memahami karakter pasar perumahan yang tentunya berbeda dengan sektor lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles