Propertyandthecity.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya sinergi antara Polri dan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan sengketa tanah dan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut diumumkan setelah Kapolri menerima audiensi dari Menteri ATR/BPN di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap mendukung penuh program dan kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam upaya memberantas mafia tanah.
“Kami akan mendukung penuh. Dengan segera, akan kita bentuk satgas bersama untuk mendukung program kebijakan dari Bapak Menteri ATR/BPN,” ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit, sebagaimana dilansir antaranews, (8/11).
Kapolri menegaskan bahwa Polri siap memberikan dukungan maksimal untuk memastikan ada kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban sengketa tanah.
Dalam hal ini, Polri akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk menindak para pelaku mafia tanah yang melanggar undang-undang pertanahan.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk memperkuat koordinasi dengan kepolisian dalam menangani permasalahan pertanahan, terutama terkait aspek keamanan.
Baca Juga: Program 3 Juta Rumah: Pembangunan Rusun Papua Pegunungan Jadi Langkah Pemerataan Pembangunan
“Kami butuh dua-duanya, yaitu butuh hukum dan butuh pengamanannya. Jajaran kepolisian memiliki dimensi hukum dan pengamanan yang lengkap, yang sangat kami butuhkan dalam menangani kasus-kasus mafia tanah,” jelas Nusron Wahid.
Nusron menambahkan bahwa dengan adanya dukungan dari Polri, diharapkan masyarakat akan memperoleh kepastian mengenai hak-hak pertanahan mereka, sementara investor yang ingin beraktivitas di Indonesia dapat beroperasi dengan aman tanpa terhambat oleh praktik mafia tanah.
Dalam kesempatan itu, keduanya juga menegaskan komitmen untuk memberantas mafia tanah dengan tindakan tegas.
“Kami sepakat untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap mafia tanah. Kami akan terus mengejar mereka yang sudah terbukti bersalah, dengan pasal-pasal berlapis. Tidak hanya dari tindak pidana umum, tetapi juga akan kami kejar hingga tindak pidana pencucian uang,” tambah Nusron.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan yang selama ini merugikan masyarakat dan menghambat investasi di sektor pertanahan. (ant/An).