Top 5 This Week

Related Posts

Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Diskon PPN 100% untuk Pembelian Rumah

10

PropertyandTheCity.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor properti dengan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini akan berlaku mulai 1 September 2024, dengan PPN DTP sebesar 100 persen hingga Desember 2024.

“PPN DTP untuk sektor perumahan, dimana insetif PPNDTP akan diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024,,” ujar Airlangga usai acara Dialog Ekonomi bertajuk “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Selasa (27/8). Kebijakan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemberian insentif ini terbagi dalam dua periode. Periode pertama, yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024, sudah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen. Sedangkan pada periode kedua, yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2024, insentif PPN DTP diturunkan menjadi 50 persen. Namun, dengan kondisi pasar properti yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan insentif PPN DTP ke angka 100 persen mulai September hingga akhir tahun.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakselerasi sektor real estate (properti) yang dinilai melambat, terutama setelah melihat kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang masih kecil. Berdasarkan data BPS hanya 2,43 persen pada semester I 2024, dengan pertumbuhan tahunan yang tipis sebesar 2,54 persen.

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menyambut baik kelanjutan insentif ini. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah segera mengeluarkan PMK yang mengatur insentif tersebut untuk menghindari ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis. “Aturan dan kebijakan sebaiknya tidak terkesan dadakan, dan kepastian PMK harus segera dibuat untuk menghindari keraguan para pelaku bisnis,” tegasnya.

Dengan perpanjangan insentif ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi sektor properti, sekaligus memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles