Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah Indonesia terus memacu langkah menuju net zero emission (NZE) atau nol emisi bersih pada tahun 2060. Salah satu strategi kunci adalah pemanfaatan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) yang kini diperkuat dengan standar baru.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan empat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur teknologi CCS, mulai dari penangkapan, pengangkutan, hingga penyimpanan karbon dioksida secara geologis.
“Standar ini penting untuk menjamin implementasi CCS yang aman, efektif, dan berkelanjutan,” ujar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, sebagaimana dilansir indonesiabusinesspost.com, (07/01/2025).
Kukuh menjelaskan bahwa standar CCS ini merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam mewujudkan green economy yang berkelanjutan, sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Selain CCS, pemerintah juga mendorong berbagai strategi lain untuk mencapai NZE, seperti pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), pengurangan energi fosil, dan penggunaan kendaraan listrik.
Hingga Oktober 2024, BSN telah menetapkan 15.432 SNI yang mendukung berbagai sektor, termasuk transformasi ekonomi, keberlanjutan, dan daya saing nasional.
Baru-baru ini BSN menetapkan empat SNI, yakni:
- ISO 27914: 2017 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage – Geological storage (Penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan geologis karbon dioksida – Penyimpanan geologis);
- ISO/TR 27915: 2017 Carbon dioxide capture, transportation and geological storage – Quantification and verification (Penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan geologis karbon dioksida – Kuantifikasi dan verifikasi);
- ISO/TR 27918: 2018 Lifecycle risk management for integrated CCS projects (Manajemen risiko siklus hidup untuk proyek CCS terintegrasi);
- ISO/TR 27923: 2022 Carbon capture, transportation and geological storage – Injection operations, infrastructure and monitoring (Penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan geologis karbon dioksida – Operasi injeksi, infrastruktur, dan pemantauan).
Pentingnya BSN bagi ESG
Baca Juga: SNOW BALL EFFECT
Badan Standardisasi Nasional (BSN) memiliki peran penting dalam pengembangan dan penerapan standar nasional yang terkait dengan ESG (Environmental, Social, and Governance) di Indonesia. Berikut adalah peran utama BSN dalam mendukung ESG:
- Penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ESG
BSN merancang dan menetapkan SNI terkait praktik keberlanjutan, seperti standar manajemen lingkungan (ISO 14001), manajemen energi (ISO 50001), serta standar tanggung jawab sosial perusahaan (ISO 26000). Juga ISO lainnya yang lebih mutakhir. Standar ini membantu perusahaan mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan, sosial, dan tata kelola.
- Mendukung Implementasi dan Sertifikasi
BSN mendukung perusahaan dalam menerapkan standar ESG melalui proses sertifikasi. Sertifikasi SNI meningkatkan kredibilitas perusahaan di pasar nasional dan internasional, memperkuat posisi mereka dalam perdagangan global yang semakin menekankan keberlanjutan.
- Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi
BSN aktif dalam menyelenggarakan pelatihan dan seminar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya penerapan standar ESG. Ini mencakup penggunaan standar manajemen risiko lingkungan dan tata kelola yang bertanggung jawab.
- Mendukung Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
BSN bekerja sama dengan pemerintah untuk menyusun regulasi yang mendukung keberlanjutan. SNI yang dikembangkan BSN sering menjadi referensi dalam peraturan-peraturan terkait perlindungan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang baik.
- Mendorong Daya Saing Nasional
Dengan memastikan bahwa standar-standar ESG di Indonesia sesuai dengan praktik internasional, BSN berkontribusi pada peningkatan daya saing perusahaan Indonesia di pasar global yang semakin berfokus pada keberlanjutan.
Peran BSN yang kuat dalam standarisasi membantu mendorong transisi menuju praktik bisnis yang lebih berkelanjutan, memajukan agenda ESG di berbagai sektor, serta memfasilitasi investasi berkelanjutan di Indonesia. (*)