Ketua Umum AREBI Hartono Sarwono / dok. Arebi
Hari jadi AREBI juga menjadi momentum untuk mengutamakan profesionalisme dan legalitas broker properti.
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-25. Perayaan akan dilakukan bersamaan dengan digelarnya dua acara akbar AREBI yakni Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2017 pada Selasa (28/11), dan The Biggest Real Estate Summit 2017 pada Rabu (29/11) di The Hall Senayan City, Jakarta. Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai acara hiburan, seperti “AREBI Got Talent” dengan hadiah Rp10 juta.
AREBI adalah organisasi profesi broker real estate yang didirikan pada tanggal 17 November 1992. Ketua Umum AREBI Hartono Sarwono mengatakan, AREBI berfungsi sebagai wadah perhimpunan, pembinaan, dan pengembangan profesionalisme broker real estate yang bergerak di bidang usaha jasa perantara jual beli sewa properti. Selain itu sebagai wahana perjuangan, penyaluran aspirasi dan komunikasi sosial antar sesama anggota dengan instansi lainnya.
“HUT AREBI ke-25 menjadi momentum untuk mengutamakan profesionalisme dan legalitas broker properti,” ujar Hartono, dalam keterangannya.
Hartono menjelaskan, pertama kali AREBI didirikan adalah untuk mengangkat citra broker properti. Dimana dahulu para broker dianggap sebagai orang-orang yang tidak berpendidikan dan siapapun bisa menjadi broker.
“Kemudian diarahkan agar berkualifikasi lebih baik,” tegasnya.
Saat ini AREBI memiliki 956 anggota yang tersebar di 10 DPD AREBI yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan NTB. AREBI terus memperluas jaringannya ke berbagai kota, karena menurut Hartono, banyak manfaat yang bisa dirasakan jika bergabung di AREBI.
Legalitas
Pemerintah sendiri telah membuat regulasi untuk mengatur para broker properti, menjaga keberlangsungan industri broker properti, dan melindungi masyarakat yang menggunakan jasa broker properti. Terbaru pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/ PER/ 7/2017 pada Agustus 2017 lalu, menggantikan Permendag No.17/M-DAG/PER/12/2015.
Menurut Bong, AREBI giat mendorong para pelaku usaha perantara perdagangan properti untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/ PER/ 7/2017.
Hartono mengatakan ada beberapa pokok dalam Permendag No. 51 Tahun 2017. Antara lain broker harus bersertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI) dan dalam berkerja sama harus membuat perjanjian tertulis dengan pemberi tugas. Lalu perusahaan broker properti harus mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
“SIU-P4 harus dicantumkan dalam papan nama perusahaan dan setiap promosi propertinya. Dalam 3 bulan pertama pengurusan SIU-P4 dapat menggunakan sertifikat pelatihan standarisasi profesi AREBI dan dalam 3 bulan selanjutnya harus mengikuti ketentuan uji sertifikasi LSP BPI,” ujar Hartono.
Lebih lanjut Hartono mengatakan, sanksi terhadap perusahaan yang tidak mempunyai SIU-P4 adalah denda Rp10 miliar atau pidana 4 tahun.
“Mematuhi aturan adalah bentuk profesionalisme. Jika broker properti bekerja secara legal dan profesional maka masyarakat pengguna jasa broker properti akan puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga industri broker properti pun akan terus berkembang secara sehat,” pungkas Hartono. [Pio]