Minggu, Mei 18, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Gaduh Soal Tapera, CEO IPW Minta Pemerintah Transparan dan Tepat Sasaran

PropertyandtheCity.com, Jakarta – Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada Mei 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukkan ke dalam Tapera.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tabungan jutaan hingga miliaran rupiah bagi karyawan jika memberikan return yang optimal.

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menanggapi polemik isu Tapera saat ini. Menurut Ali, dana Tapera memiliki prinsip yang bagus dan dapat menjadi salah satu penyuntik pertumbuhan industri properti sehingga masyarakat dapat membeli rumah. Namun, ia mengkhawatirkan bahwa pengelolaan dana Tapera tidak akan memenuhi kewajibannya untuk transparan.

“Prinsipnya, konsep Tapera dengan asas gotong royong cukup baik untuk memberikan dana pembiayaan murah bagi perumahan rakyat. Terlepas dari besaran iurannya, saya lebih menitikberatkan pada pengelolaannya terkait transparansi. Ini yang menjadi banyak kontra dan belum terjawab sejak diskusi dan FGD beberapa tahun sebelumnya,” kata Ali kepada Property and The City, Rabu (29/5/2024).

Tak hanya itu, Ali berharap agar dana Tapera tidak menjadi modus bancakan baru bagi segelintir oknum. Pasalnya, dengan dana jumbo yang dihasilkan, Tapera belum memiliki perwakilan dari masyarakat atau konsumen yang dapat memastikan transparansi penggunaannya.

“Pengelolaan dana Tapera dimungkinkan dengan melibatkan peran Manajer Investasi (MI) yang menjadi wajib dalam pengelolaan dana Tapera. Hal ini dapat membuat biaya tinggi untuk membayar MI. Dana yang dikelola oleh MI ini sangat besar dan berpotensi menjadi dana ‘bancakan’. Karenanya, pengawasan yang ada harus benar-benar ketat, karena saat ini belum ada pasal yang menyebutkan mengenai pengawasan kelolaan dana tersebut. Perwakilan dari pengusaha dan peserta harus hadir untuk dapat mengawasi penyaluran dana tersebut,” ungkap Ali.

Selain itu, ketika manajer investasi mengalami kerugian dalam mengelola dana Tapera yang bersumber dari iuran masyarakat, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang harus menanggung kerugian tersebut? Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, manajer investasi tidak bisa disalahkan jika terjadi kerugian. Oleh karena itu, kerugian tersebut mau tidak mau harus ditanggung oleh masyarakat.

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda (Dok: PATC)
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda (Dok: PATC)

Ali menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan terbaru pemerintah terkait dana Tapera. Namun, ia meminta agar pemerintah dapat menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dana Tapera tersebut. “Jangan sampai uang rakyat dipermainkan untuk kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.

Sejauh ini, masyarakat juga belum mengetahui peta jalan pemanfaatan dana Tapera maupun BP Tapera itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus intensif mensosialisasikan dana Tapera dan BP Tapera kepada masyarakat.

“Berdasarkan perhitungan IPW, diperkirakan akan terkumpul dana Tapera paling tidak Rp80 triliun setahun. Dana ini sangat rentan terhadap penyelewengan jika tidak diawasi dengan baik, mengingat masyarakat saat ini, dengan beberapa kasus yang ada, tidak mudah percaya pada pengumpulan dana oleh pemerintah. Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa dana ini tepat sasaran dan dapat berjalan dengan baik,” ungkap Ali.

2 KOMENTAR

  1. Bener bgt tuh kudu ada transparansi,..jangan sampe nanti ilang lagi duitnya … Kasihan karyawan yang udah cape cape kerja ,trus udah berharap banyak dari Tapera tiba tiba musnah gara gara oknum oknum yang gak bertanggung jawab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles