Propertyandthecity.com, Balikpapan – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap pembentukan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah akan mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta mendorong capaian Program Sejuta Rumah.
“Tujuan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan merupakan suatu reformasi birokrasi di bidang perumahan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Baca: Genjot Program Sejuta Rumah, Kementerian PUPR Bentuk Balai Perumahan
Dadang menjelaskan, Kementerian PUPR berharap dengan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah dapat mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.
Guna mengefektifkan pembinaan, pengawasan dan pendamping operasionalisasi terhadap kinerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan juga menugaskan sejumlah Direktur teknis sebagai koordinator wilayah.
“Kami akan terus mensosialisasikan keberadaan Balai pelaksana Penyediaan perumahan ke pemerintah daerah. Jadi nantinya Pemda akan lebih mudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Dadang juga menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang ada di daerah.
Adapun tugasnya adalah melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.
Baca: Kementerian PUPR: New Normal Dorong Program Sejuta Rumah
Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanakan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pasca bencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.
Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima aset serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan.
“Kami juga akan menugaskan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk mendorong rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk masyarakat di daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Nursal menyatakan, dirinya siap melaksanakan tugas yang diberikan untuk meningkatkan hunian layak untuk masyarakat.
Baca: Jangkauan SiKasep Kini untuk Seluruh Kalangan
“Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II siap mendorong pembangunan perumahan di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara,” terangnya.