Jakarta, Propertyandthecity.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah guna menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penyederhanaan syarat alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap tepat sasaran.
“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Karena itu kami terus melakukan pembahasan dengan DPR, pemerintah daerah, dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk melakukan perubahan terhadap berbagai ketentuan yang selama ini menghambat. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” ujar Maruarar, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/7/26).
Menurut Ara, salah satu kendala dalam penyaluran BSPS selama ini adalah persyaratan alas hak yang dinilai masih menyulitkan sebagian masyarakat. Persoalan tersebut telah dibahas bersama DPR RI, pemerintah daerah, serta mendapat masukan dari Kementerian Sosial.
Pemerintah pun berencana mengubah ketentuan tersebut melalui Rapermen Program Bedah Rumah. Jika sebelumnya calon penerima diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat atau dokumen sejenis, ke depan pembuktian penguasaan lahan diusulkan cukup menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Kami merencanakan merubah aturan (soal alas hak). Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu suatu hal yang sangat maju dan itu merupakan harapan dari teman-teman juga bupati walikota di daerah dan kementerian lain. Itu yang paling penting,” kata Ara.
Rapermen Program Bedah Rumah disusun untuk mengakomodasi berbagai kemudahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program di lapangan. Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah penyederhanaan persyaratan administrasi agar masyarakat yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan tanah tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan peningkatan kualitas rumah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah melalui harmonisasi berbagai regulasi yang diperlukan, termasuk aturan mengenai Program Bedah Rumah.
“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi Peraturan Menteri tentang Program Bedah Rumah dan berbagai regulasi lainnya. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, hasil harmonisasi tersebut mencakup penyederhanaan persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bedah Rumah. Nantinya, pembuktian penguasaan tanah tidak hanya melalui sertifikat, tetapi juga dapat menggunakan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.
Menurut Supratman, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat yang selama ini terkendala persoalan administrasi tanpa mengurangi kepastian hukum maupun akuntabilitas pelaksanaan program.
Dalam kesempatan yang sama, Maruarar juga mengungkapkan pemerintah tengah membahas pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Pembentukan BLU diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor perumahan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
“Kami juga membahas pembentukan BLU di Kementerian PKP. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan agar proses pembentukannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.





















