Minggu, Mei 18, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Atasi Backlog Rumah, Pemerintah Rancang Skema Dana Abadi Perumahan

Property and The City, Jakarta – Pemerintah tengah berupaya mendorong terbentuknya dana abadi perumahan sebagai solusi untuk mengurangi backlog perumahan yang mencapai 12,7 juta unit. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama para stakeholder perumahanterus menggodok skema dana abadi ini guna memastikan keberlanjutan program pembiayaan perumahan di Indonesia.

Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU-Pera, Haryo Bekti Martoyoedo, menjelaskan bahwa dana abadi merupakan istilah umum untuk dana yang dibentuk oleh badan hukum dan bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) guna menjamin keberlanjutan suatu program. Saat ini, mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan, termasuk Kementerian Keuangan.

“Pengelolaan dana abadi ini prinsipnya sama yakni, bersumber dari APBN termasuk FLPP, kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan retur yang lebih besar. Sebagian bisa sambil disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan. Memang belum bisa langsung diterapkan sekarang, ya paling cepat 2025,” ujar Haryo dikutip Senin (24/06/2024).

Haryo menambahkan bahwa mekanisme dana abadi ini bukan hal baru di Indonesia, karena sudah ada contoh seperti Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi untuk pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan.

Tak hanya itu, menurut Haryo, dana abadi perumahan akan menjamin keberlanjutan pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) setiap tahun. Dengan skema pendanaan yang bersumber dari dana abadi, katanya, kemudahan pembiayaan sepanjang tenor (multi-tahun) akan terjamin keberlangsungannya.

Strategi Inovatif untuk Mengatasi Backlog Perumahan

Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN), Hirwandi Gafar, menyampaikan, backlog perumahan di Indonesia sangat tinggi. Hingga kini, pembiayaan perumahan terutama bergantung pada skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang setiap tahun terus membebani APBN. Sejak 2010, FLPP hanya mampu membiayai sekitar 200.000 hingga 250.000 unit rumah per tahun, dan pada 2024, kuota FLPP hanya mencapai 166.000 unit.

“Itu berarti ada ketidakpastian. Oleh karena itu, muncul ide untuk mengombinasikan dana FLPP yang langsung diberikan kepada masyarakat dalam bentuk SSB dengan dana FLPP yang diinvestasikan terlebih dahulu dan hasil investasinya digunakan untuk membayar selisih bunga,” terang Hirwandi.

Selain dari APBN, sumber dana abadi perumahan juga bisa berasal dari luar APBN, seperti dana perumahan di BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT), iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah lewat APBD, serta dana CSR (corporate social responsibility), sehingga jumlah dana investasinya dapat meningkat.

Hirwandi optimis bahwa dengan perhatian pemerintah yang baru terhadap program perumahan, termasuk target pembangunan 3 juta rumah, terwujudnya dana abadi perumahan dapat tercapai.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan sesuai dengan UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP. Dana yang dikelola BP Tapera dapat berasal dari kerjasama dengan lembaga/institusi serta dari program titipan, CSR, dana hibah, dana filantropis, dana kompensasi, dan sumber lainnya.

“Mengenai dana abadi perumahan, sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, jika dipercayakan, BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah tidak perlu membentuk badan baru, cukup memberikan peran lebih kepada BP Tapera,” ungkapnya.

Sid menambahkan bahwa berdasarkan undang-undang, BP Tapera secara organisasi tidak bisa dipailitkan. Kinerjanya juga diawasi secara ketat oleh OJK dan Komite Tapera, yang terdiri dari sejumlah menteri pemerintahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles