Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah mulai mengamankan berbagai aset negara berupa lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyediaan hunian layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, di tengah masih terbatasnya ketersediaan lahan strategis.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, pengamanan aset dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Salah satu yang menjadi fokus adalah sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memastikan status dan legalitas lahan negara.
“Saya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan seluruh jajaran,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/26).
Ara juga menyinggung langkah pemerintah pusat di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas tersebut dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar, khususnya di sektor tambang dan perkebunan sawit.
Ia menegaskan, lahan-lahan milik negara harus diarahkan untuk kepentingan publik, termasuk sebagai lokasi pembangunan perumahan rakyat.
“Kita mendengar langsung bagaimana upaya mengamankan aset-aset negara, khususnya lahan-lahan negara yang dapat dimanfaatkan sebagai perumahan rakyat,” ujar Ara.
Dari sisi teknis, Kementerian PKP memastikan setiap langkah yang diambil berbasis data dan dokumen yang valid. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyebut pihaknya bekerja erat dengan ATR/BPN dalam menyiapkan landasan administrasi yang kuat.
“Dengan data yang akurat, kita memastikan bahwa aset negara harus dipertahankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Sri.
Hal serupa disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Ilyas Tedjo. Ia menegaskan bahwa proses penelusuran difokuskan pada keabsahan dokumen dan rekam jejak historis kepemilikan lahan.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses dokumen telah sesuai dengan yang ada di ATR/BPN,” ujar Ilyas Tedjo.
Sementara itu, aspek penegakan hukum turut diperkuat melalui keterlibatan aparat. Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah, Hendra Gunawan, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan berbagai instansi untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan.
Ia menjelaskan, setiap klaim kepemilikan, baik dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris maupun instansi negara akan diuji secara menyeluruh agar tidak menghambat pembangunan.
“Kami melihat antusiasme dan dukungan yang sangat besar dari aparat penegak hukum. Kami akan bergerak cepat dan mengakselerasi penanganan hukum bersama Kepolisian dan Bareskrim, dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, agar tidak menghambat proses pembangunan,” kata Hendra.
Ara menegaskan, seluruh proses pengamanan aset dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Tujuan kita hanya satu, bagaimana aset negara bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat kecil agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai kendala di lapangan agar program perumahan dapat segera direalisasikan.
“Kita ingin bergerak cepat untuk membantu rakyat. Sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, dengan dukungan semua pihak dan berpegang pada amanat Pasal 33, kita pastikan bahwa tanah dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Hukum adalah panglima, dan itu yang menjadi dasar setiap langkah kita,” ujar Ara.





















