Jakarta, propertyandthecity.com — Upaya pemerintah mempercepat pembangunan perumahan melalui penyesuaian tata ruang dinilai dapat menjadi solusi atas polemik Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang selama ini menghambat proyek perumahan. CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, mengapresiasi langkah tersebut dan menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan sekaligus menjadi jalan keluar bagi pengembang.
“Pelonggaran kebijakan ini dapat menjamin kepastian hukum di Indonesia. Meskipun demikian mekanisme aturan ini harus jelas supaya jangan menimbulkan masalah baru dan perlunya sinkronisasi ke depan antara Pemda dengan ATR/BPN,” ungkap Ali pada property and the city, Kamis (30/4/26).
Sejalan dengan itu, pemerintah melalui kesepakatan lintas kementerian memperkuat langkah percepatan program perumahan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati lahan yang telah dimiliki pengembang dapat dikecualikan dari alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha sekaligus mempercepat proses perizinan yang selama ini kerap terhambat persoalan tata ruang. Pemerintah daerah pun didorong untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai kebutuhan pembangunan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, bagi daerah yang telah memasuki masa revisi RTRW, penyesuaian perlu segera dilakukan dengan tetap mencantumkan alokasi KP2B minimal 87 persen. Sementara itu, bagi daerah yang belum waktunya revisi, dapat menerbitkan penetapan sementara agar program pembangunan tetap berjalan.
“Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87% tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya, Kamis, (23/4/26).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam menyelesaikan berbagai kendala sektor perumahan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan tata ruang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sektor perumahan merupakan bagian dari program strategis nasional dalam mengurangi backlog hunian.
“Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang. Ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Kementerian PKP Paulus Totok Lusida mengapresiasi kesepakatan yang dinilai mampu memberikan kepastian terhadap keberlanjutan perizinan perumahan di lapangan.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri, khususnya Menteri ATR/BPN, atas kesepakatan yang telah dicapai. Dengan adanya kesepakatan ini, perizinan perumahan yang sebelumnya telah terbit dapat kembali dilanjutkan melalui rekomendasi pemerintah daerah, sehingga memberikan kepastian bagi pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah optimistis percepatan pembangunan perumahan dapat terus didorong guna memenuhi kebutuhan hunian masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian nasional.





















