Jakarta, Propertyandthecity.com —Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan verifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B mencapai 87 persen pada 2026.
Target tersebut dipercepat dari amanat Peraturan Presiden yang menetapkan pencapaian verifikasi LP2B sebesar 87 persen pada 2029.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan realisasi verifikasi LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 86,08 persen, sehingga hanya membutuhkan tambahan kurang dari satu poin persentase untuk memenuhi sasaran.
“Kita akan berusaha supaya sampai pada angka 87 persen. Meskipun mandat Perpres angka 87 persen itu harusnya tahun 2029, tapi akan kami selesaikan tahun ini,” ujar Nusron seusai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, proses verifikasi telah mencakup 29 dari 38 provinsi di Indonesia.
Lahan Sawah Dilindungi Capai 90 Persen
Selain LP2B, penataan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD disebut telah mencapai sekitar 90 persen.
Kedua instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif di tengah tekanan pembangunan perumahan, kawasan industri, dan berbagai fungsi nonpertanian.
Nusron mengatakan sebagian besar provinsi di Pulau Jawa telah melampaui target verifikasi LP2B sebesar 87 persen.
Namun, Banten masih menghadapi persoalan karena tingkat verifikasinya baru mencapai sekitar 75 persen.
Provinsi tersebut masih membutuhkan tambahan sekitar 23.000 hektare lahan untuk mencapai sasaran.
Industri dan Perumahan Tekan Lahan Sawah Banten
Menurut Nusron, keterbatasan lahan pertanian di Banten berkaitan dengan tingginya perkembangan kawasan industri dan perumahan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mencari keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan pangan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena kawasan-kawasan di Banten, terutama yang berdekatan dengan Jabodetabek, memiliki tekanan konversi lahan yang tinggi.
Pengembangan perumahan dan industri membutuhkan lahan dalam skala besar, sementara pemerintah pada saat bersamaan harus mempertahankan sawah produktif untuk menjaga ketahanan pangan.
ATR/BPN karena itu tengah mengkaji solusi hukum bagi daerah yang sulit memenuhi target LP2B akibat sebagian besar lahannya telah berkembang menjadi kawasan terbangun.
Baca Juga: KAI Siapkan 3.740 Hunian di TOD Manggarai, 1.232 Unit untuk Segmen MBR dan MBM
Pengembang Bisa Diminta Ganti Lahan di Provinsi Lain
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah membuka kemungkinan pengembang mengganti lahan pertanian di luar provinsi tempat pembangunan berlangsung.
Skema tersebut antara lain dipertimbangkan untuk menyelesaikan kekurangan LP2B di Banten.
“Kami lagi cari solusi terobosan hukum khusus untuk Banten dan provinsi yang lain yang mengalami hal yang sama, apakah diperbolehkan pengembang itu mengganti lahan di luar provinsi. Akan kami kaji,” kata Nusron.
Menurut dia, undang-undang pada prinsipnya telah memungkinkan mekanisme penggantian tersebut.
Persoalannya, pemerintah belum memiliki Peraturan Pemerintah yang mengatur detail teknis pelaksanaannya.
“Menurut undang-undangnya diperbolehkan, tetapi belum ada PP yang mengatur itu bagaimana teknisnya. Kami akan tuangkan nanti kalau memang diizinkan, kita akan buatkan PP-nya,” ujarnya.
Jika hasil kajian memungkinkan, ATR/BPN akan menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah sebagai landasan mekanisme tersebut.
Berpotensi Berdampak pada Pengembangan Properti
Bagi industri properti, opsi penggantian lahan lintas provinsi dapat menjadi kebijakan yang signifikan.
Selama ini, status LP2B dan LSD menjadi salah satu faktor penting dalam proses pemanfaatan ruang karena lahan yang telah ditetapkan sebagai sawah dilindungi tidak dapat dengan mudah dialihkan menjadi perumahan atau kawasan komersial.
Apabila mekanisme penggantian lintas provinsi diberlakukan, pengembang berpotensi memperoleh jalur alternatif ketika pembangunan membutuhkan lahan pertanian di wilayah dengan ketersediaan sawah pengganti yang sangat terbatas.
Namun, aturan tersebut juga perlu dirancang ketat.
Penggantian lahan semata-mata berdasarkan luasan berisiko tidak menghasilkan tingkat produktivitas yang sama apabila kualitas tanah, jaringan irigasi, kondisi agroklimat, maupun akses terhadap infrastruktur pertanian berbeda.
Karena itu, mekanisme kompensasi seharusnya tidak hanya memperhitungkan jumlah hektare, tetapi juga kemampuan lahan pengganti mempertahankan produksi pangan.
Menjaga Pangan di Tengah Urbanisasi
Percepatan verifikasi LP2B diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian mengenai lahan yang harus dipertahankan untuk produksi pangan dan lahan yang dapat diarahkan bagi pembangunan.
Tanpa kepastian tersebut, konflik antara kebutuhan hunian, industri, infrastruktur, dan ketahanan pangan berpotensi semakin besar.
Banten menjadi contoh nyata dilema tersebut.
Letaknya yang berdekatan dengan Jakarta membuat kebutuhan perumahan dan kawasan industri terus berkembang. Di sisi lain, pemerintah tetap membutuhkan luasan lahan pertanian tertentu untuk memenuhi target perlindungan pangan.
Karena itu, penyelesaian verifikasi LP2B bukan hanya persoalan administrasi pertanahan.
Kebijakan tersebut akan ikut menentukan arah ekspansi kota, ketersediaan lahan untuk properti, dan kemampuan Indonesia mempertahankan sawah produktif dalam jangka panjang. (*)





















