Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah meningkatkan alokasi plafon Kredit Program Perumahan (KPP) pada 2026 menjadi Rp50 triliun dari sebelumnya Rp36 triliun. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya permintaan masyarakat terhadap pembiayaan sektor perumahan sekaligus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan kenaikan plafon KPP merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Ara, peningkatan plafon tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional sekaligus menjawab tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan yang lebih mudah.
Ia menjelaskan pemerintah terus berupaya menghadirkan skema pembiayaan yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada sumber pembiayaan informal dengan bunga tinggi.
Selain memberikan kemudahan akses pembiayaan, program tersebut juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Hindari Sengketa, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Sentuh Tanahku dan BHUMI
Ara menilai berbagai program pembiayaan perumahan menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak sekaligus memperkuat industri perumahan di Indonesia.
Pelaksanaan KPP sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025.
Program ini merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perseorangan maupun badan usaha, untuk mendukung pencapaian program prioritas pemerintah di sektor perumahan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat maupun UMKM untuk memperoleh fasilitas KPP.
Persyaratan tersebut antara lain merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha yang produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
Selain itu, calon penerima juga tidak boleh memiliki catatan negatif berdasarkan hasil trade checking, community checking, maupun bank checking yang diverifikasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Didyk menambahkan penerima KPP tidak diperkenankan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun program kredit perumahan pemerintah lainnya secara bersamaan. Namun, mereka tetap dapat memiliki kredit komersial selama kualitas kreditnya tergolong lancar sesuai ketentuan lembaga penyalur KPP.
Penerima KPP juga diwajibkan menyerahkan agunan utama berupa objek yang dibiayai melalui program tersebut. Penyalur KPP dapat meminta agunan tambahan sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga pembiayaan.
Baca Juga: BP Tapera Pastikan Penyaluran Pembiayaan Rumah MBR Tepat Sasaran Lewat Evaluasi Berkala
Lebih lanjut, Didyk menjelaskan sasaran penerima KPP dari kalangan UMKM dibedakan berdasarkan besaran modal usaha. Usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, usaha kecil memiliki modal di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, juga di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.





















