Warga Terdampak Pengembangan IKN Bantah Adanya Intimidasi, Badan Bank Tanah Kasih Solusi Ini

0
28
Warga Terdampak Pengembangan IKN Bantah Adanya Intimidasi, Badan Bank Tanah Kasih Solusi Ini
Warga Terdampak Pengembangan IKN Bantah Adanya Intimidasi, Badan Bank Tanah Kasih Solusi Ini

Propertyandthecity.com, Penajam, – Badan Bank Tanah hadir sebagai solusi bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lewat program reforma agraria, Badan Bank Tanah memberikan harapan baru kepada warga yang lahan dan mata pencahariannya terpengaruh oleh proyek-proyek besar, termasuk pembangunan bandara dan jalan tol IKN Seksi 5B.

Beberapa warga menyatakan bahwa komunikasi dengan Badan Bank Tanah berlangsung baik tanpa intimidasi.

Eko, salah satu penerima manfaat reforma agraria, menjelaskan, “Selama ini hubungan kami dengan Badan Bank Tanah baik. Kami diberikan solusi agar tetap memiliki hak lahan melalui reforma agraria.”

Ia menekankan bahwa program ini sangat penting untuk memastikan tanah tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya, bukan sekadar diganti dengan kompensasi uang.

Program ini mencakup penggantian tanam tumbuh serta penyediaan lahan baru di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.

Eko sendiri telah menerima kompensasi sebesar Rp40 juta atas tanam tumbuhnya. Harto, warga lain yang juga penerima manfaat, mengakui bahwa awalnya ia merasa khawatir terkait dampak pembangunan tersebut. Namun, sosialisasi intensif dari Badan Bank Tanah membuatnya yakin bahwa hak-haknya akan tetap terjamin melalui program reforma agraria.

“Kami sempat khawatir, tetapi sosialisasi yang dilakukan menunjukkan bahwa tanah kami akan dikembalikan melalui reforma agraria,” kata Harto, yang telah menerima penggantian tanam tumbuh sekitar Rp357 juta dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan bahwa reforma agraria adalah kewajiban yang harus ditunaikan untuk menciptakan keadilan sosial. Tahap pertama program ini fokus pada masyarakat terdampak pembangunan bandara dan jalan tol IKN Seksi 5B dengan luas mencapai 400 hektare.

“Kami ingin penerima manfaat bisa optimal mengelola tanah objek reforma agraria (TORA),” jelas Parman sebagaimana dilansir antaranews, (04/11/2024).

Baca Juga: Rumah Rp500 Jutaan Dekat Akses Tol Terus Membanjiri Serpong

Badan Bank Tanah telah mengalokasikan TORA di Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 1.873 hektare di atas HPL yang dikelola. Program ini diharapkan dapat segera rampung, dengan penerbitan sertifikat tanah sebagai penanda keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Parman menekankan bahwa program reforma agraria ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Implementasi tahap akhir reforma agraria ini menjadi langkah konkret menuju keadilan sosial dan kepastian hak tanah bagi warga yang terdampak pembangunan IKN. (*)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini