Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat sektor perumahan nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan. Regulasi tersebut dirancang untuk mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari penyediaan lahan hingga skema pembiayaan hunian bagi masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah telah menyatakan kesiapan untuk menyusun rancangan undang-undang tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan di sektor perumahan.
“Pak Hashim (Ketua Satuan Tugas Perumahan sekaligus Utusan Khusus Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo) sudah setuju semua dan kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan. Mohon doanya bagi semua,” katanya di Jakarta, dikutip Rabu (11/3).
Menteri yang akrab disapa Ara itu menjelaskan, rancangan regulasi tersebut akan mencakup pengaturan yang lebih komprehensif terkait berbagai persoalan mendasar di sektor perumahan, termasuk ketersediaan lahan serta dukungan pembiayaan.
“Kita atur semua. Soal lahan, soal pembiayaan, soal segala macam hal kita akan bahas di situ,” katanya.
Ara menegaskan pemerintah akan bergerak cepat dalam mempersiapkan rancangan undang-undang tersebut agar dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional, baik pengembang, lembaga pembiayaan, maupun masyarakat sebagai konsumen.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa proses penyusunan hingga pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lancar dengan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
“Saya optimis undang-undang ini bisa dibuat, dan semoga ke depan berjalan dengan adil dan benar bagi kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menurut Ara, penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem industri perumahan di Tanah Air.
“Kita memang harus kompak dan bersatu karena saya percaya tidak ada super man, yang ada adalah super team,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperluas akses masyarakat terhadap hunian melalui berbagai program pembiayaan perumahan. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah meningkatkan kuota rumah subsidi dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit per tahun, guna memperbesar kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Selain itu, program pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap mempertahankan suku bunga tetap sekitar 5 persen dengan tenor kredit pemilikan rumah hingga 30 tahun. Skema tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses pembiayaan rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Di sisi lain, pengembang perumahan menilai kehadiran undang-undang khusus tentang perumahan penting untuk menyelaraskan berbagai regulasi yang selama ini berbeda antara pemerintah pusat dan daerah.
Direktur Pesona Kahuripan Group Angga Budi Kusuma menilai regulasi yang lebih terpusat akan memberikan kepastian bagi pengembang maupun masyarakat yang ingin memiliki hunian.
“Jadi peraturan terpusat, sehingga para pengusaha ataupun masyarakat berpenghasilan rendah nantinya tidak kebingungan untuk menjalankan usahanya dan memilih huniannya,” kata Angga selaku pengembang rumah bersubsidi, dikutip dari Antara, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, perbedaan aturan perizinan di berbagai daerah selama ini kerap menjadi tantangan dalam pengembangan proyek perumahan.
“Dengan adanya RUU Perumahan ini semoga menguatkan untuk aturan yang terpusat,” ujar dia.





















