Top 5 This Week

Related Posts

Proyek Baru di Bali Ini Telan Investasi Rp625 Miliar!, Begini Rupanya

Jakarta, PropertyandtheCity.com – Sampai kapan pun, Pulau Bali tetap menawan. Kebudayaan, lanskap kota, pemandangan pantai dan tebing sampai kulinernya selalu dirindu banyak orang. Maka itu, peluang bisnis di Bali masih dan tetap terbuka.

Sektor properti menjadi paling dilirik selaju dengan kebutuhan hunian rehat untuk masyarakat kota, khususnya mereka yang kesehariannya tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Batam, Bandung, Semarang dan kota padat lainnya. Sebagian besar mereka menyebut Bali sebagai tempat pelarian paling dituju sebab menawarkan obat ‘healing’ mumpuni.

Landasan itu menbuat sejumlah pengembang properti masih melirik Bali sebagai lokasi proyek. Terbaru, Hidden City Ubud di Desa Petulu, Ubud, Bali, yang direncanakan sebagai proyek residensial, komersial dan ruang kerja kekinian.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Property and the City, Rabu (4/10/2023), pengembang menggelontokan dana sebesar 40 juta dollar atau setara Rp625 miliar (kurs 15.593) untuk membangun Hidden City Ubud.

Dikelilingi vegetasi rimbun nan indah, kawasan bakal dirancang selaiknya oase cantik dengan kolam-kolam bersih dan hutan-hutan hijau di sekitarnya. Kelak, arsitekturnya dirancang indah menggabungkan seni Bali dengan kemewahan kontemporer. Elemen kayu menjadi aksen utama sebagai pelugasan suasana alami namun tetap modern berkat perabotan minimalis di ruang dalam.

“Nanti rumah akan dilengkapi kolam renang pribadi, perabotan mewah, dan pemandangan meluas menghadap ke hamparan sawah. Harapannya, penghuni mendapatkan pengalaman tinggal berkualitas,” ujar Sales Executive Hidden City Ubud, Nyoman Suwesni.

Rentetan fasilitas mulai dari resto, gedung konser, jungle club, toko-toko dan gym, hingga area komersial 4.000 m2 dijanjikan oleh developernya. Sementara co-working space seluas 2.500 m2 akan disediakan untuk para pengusaha, perwakilan bisnis dan digital nomad saat bekerja atau meeting singkat.

Warga Asing

Mengacu data, properti di Indonesia semakin ramai dibidik warga negara asing (WNA) akibat dipicu sejumlah relaksasi yang diberikan pemerintah melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Inilah yang membuat developer properti Indonesia optimis sektor properti bakal moncer kembali pascapandemi.

Berdasarkan data terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepemilikan properti pada periode 2017-2023 mencapai 131 properti. Adapun, pada 2020-2019 kepemilikan properti oleh WNA hanya mencapai 52 properti. Namun, setelah UU Cipta Kerja ditetapkan atau periode 2020-2023 ada peningkatan sebanyak 52 persen atau sebanyak 79 bidang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan aturan mengenai hunian asing sebelumnya diatur dalam PP No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

“Aturan sebelum UU Cipta kerja itu harus memiliki KITAS/KITAP [Kartu Izin Tinggal Tetap/Terbatas]. Adanya kemudahan dalam hal kepemilikan hunian untuk orang asing, sehingga orang asing cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal,” kata Suyus di Jakarta, Selasa (16/5/2023). Suyus menerangkan bahwa terobosan kebijakan tersebut mendukung program Indonesia sebagai negara Second Home Visa bagi orang asing dan keluarganya.

Aturan sebelumnya pun mengatur kepemilikan hunian oleh warga asing di RI hanya berlaku pada properti berstatus tanah Hak Pakai, sedangkan setelah adanya UU Cipta Kerja, diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun bagi rusun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB).

“Ketentuan terkait harga sebelum UU Cipta Kerja, harga lebih tinggi, sedangkan dengan adanya penyesuaian pada daftar harga minimal pembelian tunggal atau satuan rusun oleh orang asing dengan daya beli saat ini, sebagian besar menjadi lebih rendah,” ujarnya. Adapun, ketentuan terkait batasan harga rumah tapak mulanya Rp10 miliar untuk DKI Jakarta menjadi Rp5 miliar. Sementara, batasan harga rumah tapak di Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali tidak mengalami perubahan yakni dengan batasan Rp5 miliar.

Perubahan lainnya yakni adanya kebijakan khusus yang mempermudah kepemilikan properti bagi diaspora. Kemudahan yang ditawarkan yakni dalam hal persyaratan. “Kemudahan yang diberikan antara lain batasan harga propertinya sebesar 75 persen dari batasan harga minimal rumah tunggal/sarusun,” ujarnya.

Untuk diketahui, aturan pelaksana hunian bagi WNA diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah No.18/2021 dan Permen ATR/BPN No.18/2021 yang kemudian diganti dengan Kepmen ATR/KBPN No.1241/SK/HK.02/IX/2022 tentang perolehan dan harga rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing. “Rumah tempat tinggal atau hunian yang diperoleh orang asing sebelum keputusan ini mulai berlaku, memedomani ketentuan sebelum berlakunya keputusan ini,” ungkapnya.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles