Beranda Berita Investasi ‘BANJIR STIMULUS’ PROPERTI TOTAL FOOTBALL!

‘BANJIR STIMULUS’ PROPERTI TOTAL FOOTBALL!

0

Indonesia Property Watch mengapresiasi tinggi pemerintah dengan sejumlah kebijakan relaksasi yang membanjiri sektor properti. Hal ini menandakan perhatian yang tinggi dari pemerintah untuk mendongkrak sektor properti di tengah pandemi.

“Saat ini apa yang telah dilakukan pemerintah untuk sektor properti sangat luar biasa dan harusnya dapat menjadi titik balik sektor properti. Dengan banjirnya relaksasi di sektor properti saya sangat optimis pasar properti akan meningkat di tahun ini,” jelas Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.

Beberapa kebijakan yang memberikan optimisme luar biasa bagi sektor properti dimulai dari pemangkasan kembali BI 7-Days Repo Rate menjadi 3,5 persen pada 18 Februari 2021. Selain itu juga Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Kebijakan itu nantinya seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Tidak lama berselang, pemerintahpun mengeluarkan kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2-5 miliar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

Sebagai imbas dari semua kebijakan ini pun, pemerintah meminta para perbankan ikut serta untuk dapat menurunkan suku bunga perbankannya karena dinilai lambat merespon kebijakan penurunan suku bunga ini. Akhirnya sejumlah bank Himpunan Milik Negara (Himbara) pun telah menyesuaikan suku bunga kredit dan harusnya segera diikuti oleh bank-bank lain. Semakin lama bank bertahan dengan bunga yang tinggi, maka tidak akan membuat bank pun menjadi lebih baik, bahkan kemungkinan kredit macet yang semakin tinggi. Hal ini menggambarkan bahwa semua melihat bahwa properti tidak bisa dianggap enteng. Properti akan menjadi lokomotif ekonomi yang dapat memberikan kontribusi sangat besar bagi perekonomian nasional.

Di segmen rumah subsidi MBR, pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp19,1 triliun, yang meningkat pesat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp11 triliun. Alokasi anggaran itu terdiri dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sebesar Rp16,62 triliun. Sementara sisa dari alokasi anggaran sebesar Rp2,5 triliun berasal dari proyeksi pengembalian pokok.

Sejumlah PP turunan UU Cipta Karya di bidang properti pun telah diterbitkan untuk dapat memberikan penyederhanaan izin dan kemudahan-kemudahan investasi di bidang properti, termasuk kepemilikan properti bagi WNA.

Kebijakan-kebijakan ini di respon positif oleh para pelaku pasar properti. Meskipun beberapa usulan tetap masih diusulkan seperti pengurangan PPN yang tidak dibatasi untuk rumah siap huni, sehingga pasar dapat diperluas juga untuk properti inden dengan batasan minimum progres pembangunan. Belum lagi usulan pengurangan biaya BPHTB yang diperkirakan akan mendongkrak tidak hanya pasar primer namun juga pasar sekunder.

“Ini ibarat total football di sektor properti yang mencakup semua segmen harga properti, dimana kita bersama-sama bekerja untuk meningkatkan sektor properti sehingga perekonomian dapat bergerak lebih baik lagi ke depan,” kata Ali. [Indonesia Property Watch]

 

Website | + posts