Top 5 This Week

Related Posts

Pemerintah Siapkan Aturan Satu Rumah Dua Pohon, Sektor Properti Didorong Lebih Hijau

Lampung, propertyandthecity.com —Pemerintah mulai mendorong pendekatan pembangunan perumahan yang lebih ramah lingkungan melalui rencana regulasi penanaman pohon di setiap rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kebijakan yang mewajibkan pengembang menanam satu hingga dua pohon di setiap unit rumah, baik rumah subsidi maupun komersial.

“Kami sedang mempersiapkan kebijakan agar setiap rumah ditanam satu sampai dua pohon,” ujar Maruarar di Lampung Selatan, Kamis.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem di tengah masifnya pembangunan sektor properti dan perumahan.

Menurut Maruarar, jika kebijakan itu diterapkan pada kuota rumah subsidi nasional yang mencapai sekitar 350 ribu unit per tahun, maka potensi penanaman pohon dapat mencapai ratusan ribu batang setiap tahunnya.

“Kalau satu rumah satu pohon saja, itu sudah bisa menghasilkan 350 ribu pohon,” katanya.

Dorong Konsep Perumahan Berbasis Penghijauan

Rencana regulasi tersebut muncul bersamaan dengan gerakan penanaman satu juta pohon yang diinisiasi Realestat Indonesia (REI).

Pemerintah mengapresiasi langkah REI yang mulai mengintegrasikan isu lingkungan ke dalam pengembangan kawasan perumahan.

Ketua Umum REI, Joko Suranto, mengatakan gerakan penghijauan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab sosial sektor properti terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Kami ingin mewariskan bumi yang lebih baik kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Menurut dia, konsep pembangunan perumahan ke depan tidak lagi hanya berbicara soal hunian, tetapi juga kualitas lingkungan hidup di sekitarnya.

Repong Jadi Inspirasi Pengembangan Kawasan

Di Lampung, konsep penghijauan tersebut dikembangkan melalui pendekatan berbasis kearifan lokal bernama Repong Estate Initiative.

Konsep ini terinspirasi dari budaya masyarakat Lampung yang mengembangkan kawasan hijau dan hutan produktif di sekitar permukiman.

Baca Juga: Program Bedah Rumah di Lampung Naik Jadi 10.000 Unit pada Tahun Ini

Program tersebut saat ini dikembangkan di kawasan Taman Kehati Lampung, area konservasi seluas hampir 25 hektare di Kotabaru, Lampung Selatan.

Dalam waktu kurang dari dua tahun, kawasan tersebut telah ditanami sekitar 13 ribu pohon dari lebih 120 spesies tanaman lokal.

Maruarar menilai konsep seperti ini dapat menjadi model pembangunan kawasan perumahan yang lebih seimbang antara kebutuhan hunian dan keberlanjutan lingkungan.

“Bukan hanya pohonnya yang tumbuh, tetapi nanti juga ekosistem dan satwa bisa kembali hidup di kawasan itu,” ujarnya.

Isu Lingkungan Mulai Masuk ke Sektor Properti

Dorongan regulasi penanaman pohon menunjukkan mulai bergesernya pendekatan pembangunan perumahan di Indonesia.

Jika sebelumnya fokus utama berada pada kuantitas pembangunan, kini isu keberlanjutan dan kualitas lingkungan mulai menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan hunian.

Di tengah meningkatnya urbanisasi dan pembangunan perumahan nasional, keberadaan ruang hijau dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas udara, suhu lingkungan, serta keseimbangan ekosistem perkotaan. (*)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles