PropertyandtheCity.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebentar lagi pensiun dari jabatannya pada 2024. Setelah menjabat Presiden 2 periode, otomatis Jokowi tidak boleh lagi menjabat posisi yang sudah dipegangnya selama hampir 10 tahun itu. Dalam beberapa kesempatan sowan dengan media, Jokowi gamblang menyebut rencananya setelah tak jadi presiden, yaitu kembali ke kota asalnya, Solo, lalu menikmati masa pensiun bersama Ibu Negara, Iriana. “Saya mau pensiun, pulang ke Solo,” kata Jokowi di sela acara HUT TNI di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, (5/10/2023) lalu.
Kelak ketika pensiun, sebagaimana presiden sebelumnya, Jokowi juga akan mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah untuk ditinggali. Sebuah laham seluas 3.000 meter persegi (m2) di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah dipilih Jokowi untuk dibangun sebuah rumah masa tuanya. Proses pembangunan rumah saat ini tengah berjalan.
Hadiah berupa rumah untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014. PP itu mengatur tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Aturan ini juga mengatur secara rinci mengenai spesifikasi hingga anggaran untuk membangun rumah bagi sang presiden yang ingin beristirahat dengan mempertimbangkan faktor kenyamanan dan keamanan.
Sebagai catatan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI, mengatur luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres seluas 1.500 meter persegi. Luasan lahan rumah pensiun presiden dan wakil presiden ini jika berlokasi di ibu kota negara RI.
Sedangkan untuk lokasi di luar ibu kota negara, batasan maksimal luasnya sebesar 2.500 m2 artinya termasuk untuk wilayah Kabupaten Karanganyar yang jadi pilihan Presiden Joko Widodo. PMK yang diteken Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri ini juga memperinci dasar pengalokasian anggaran untuk rumah pensiun presiden adalah menghitung total nilai tanah + total nilai bangunan.
Adapun penghitungan total nilai tanah nilai pasar tanah terendah per m2 x 1.500 m2. Angka ini ditambah dengan total nilai bangunan dengan hitungan biaya pembangunan rumah kualitas baik per m2 x 1.500 m2i.
Pemberian hadiah rumah ini sudah dilakukan kepada para presiden yang menjabat sebelum Jokowi. Berikut hadiah rumah para mantan Presiden RI.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Perlu diketahui, Presiden RI ke-4 Gus Dur adalah satu-satunya Presiden RI yang tak setuju ada pemberian hadiah rumah. Ia lebih memilih untuk mengambil ‘mentahnya’ dari hadiah rumah. Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan lahan seluas 2.000 meter persegi di Mega Kuningan. Hal ini diungkapkan putri kedua Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid. Sejak diberikan, lahan tersebut tak pernah dibangun rumah. Sebab, Gus Dur tetap memutuskan tinggal di Ciganjur, Jakarta Selatan, hingga akhir hayatnya pada 30 Desember 2009.
Bahkan, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu dari awal berniat menjual lahan tanah pemberian dari negara tersebut. Uang hasil penjualan lahan tersebut digunakan untuk mendanai pembangunan Pusat Studi Islam Asia Tenggara di Ciganjur, seperti yang telah dicita-citakan oleh Gus Dur.
Megawati Soekarnoputri
Putri Presiden Pertama RI Soekarno itu telah menerima hadiah rumah dari negara, setelah menjabat sebagai presiden pada 2001-2004. Pada masa jabatannya, Megawati tinggal di rumah dinas di Jalan Teuku Umar 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah pensiun, Megawati memplot rumah dinasnya sebagai rumah pemberian negara.
Susilo Bambang Yudhoyono
SBY diketahui memiliki rumah pribadi di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor, dan masih menempatinya. Seusai masa jabatannya pada tahun 2014, Presiden RI keenam itu menerima hadiah rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di lahan seluas kurang dari 1.500 m2 itu dibangunkan rumah mewah berlantai dua dilengkapi lift, tepat di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia.