Top 5 This Week

Related Posts

Mafia Tanah “Makin-Makin”, Preman dan ‘Warga’ Jadi Alat Provokasi

Para mafia tanah adalah komplotan profesional yang bahkan dalam aksinya tak ragu memanfaatkan oknum pejabat kelurahan dan kecamatan setempat untuk memproses identitas asli tapi palsu.

Sabtu, 8 Februari 2020, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Jakarta dengan total kerugian Rp 81 miliar. Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana bersama dengan Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil, pejabat yang terkait soal pertanahan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, kasus ini mulai diusut polisi pada Januari 2019. Dalam kasus ini, penipuan dilakukan oleh 10 orang komplotan mafia tanah dengan memanipulasi sertifikat tanah milik korbannya di daerah elite Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Hal ini berawal dari korban berniat menjual rumahnya di Jakarta
Selatan.

Ada seorang berinisial D langsung menemui pemilik rumah kemudian mereka bernegosiasi harga, dari harga Rp 85 miliar disepakati Rp 60 miliar,” ungkap Nana dalam jumpa pers di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) lalu.

Nana menerangkan, mulai dari pertemuan itulah aksi sindikat mafia tanah dan properti ini dimulai. Para tersangka kemudian menjalankan berbagai peran mulai dari sebagai calon pembeli hingga notaris untuk memanipulasi dan memalsukan sertifikat tanah si pemilik
rumah. Modus penipuan diawali dengan tersangka (calon pembeli) menyarankan ke korban agar melakukan pengecekan sertifikat di notaris palsu yang telah para pelaku siapkan.

Karena percaya, korban memberi fotokopi sertifikat hak milik (SHM) ke RH untuk dicek di BPN Jaksel. Setelah mendapat fotokopi sertifikat itu, RH kemudian memberikannya ke DR. Oleh tersangka DR ini, sertifikat dipalsukan dan akan ditukar di BPN. “Rupanya di belakang sudah disiapkan, yang asli dimasukkan ke dalam. Jadi kemudian dia serahkan yang palsu ke Saudara Lutfi. Dan memang mirip sekali, hampir sama. Memalsukan seperti itu sama persis,” urai Nana.

Belum lama ini juga muncul polemik mafia tanah yang dialami Ibunda Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Lantaran “tak jera” membuat kelabakan, Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Kapolri untuk memberikan fokus penindakan terkait
kasus penipuan tanah, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah oleh Kapolri, hingga penangkapan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Incar Uang, Bukan Tanah

Mengenai kasus tersebut, Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo menegaskan, motif para mafia tanah dalam melancarkan aksinya hanyalah uang. “Motif dari mafia tanah ini cuma satu, uang,” tegas Erwin dalam webinar “Kupas Tuntas Praktek Mafia Tanah”, seperti dikutip Kompas.com, Maret lalu.

Erwin menjelaskan, motif para mafia bukan memiliki atau menguasai tanah, mereka bekerja secara hit and run (ambil dan pergi). Artinya, setelah para mafia mendapatkan tanah yang diincar, mereka menjual atau menggadaikannya dengan nilai tertentu kemudian pergi. Para mafia tanah sama sekali tidak berniat untuk mengambil tanah tersebut, melainkan hanya uang. “Dia sudah modifikasi, dia jual atau Mafia Tanah “Makin-Makin”, Preman dan ‘Warga’ Jadi Alat Provokasi gadai baru kabur. Nah, yang bertengkar nanti pembeli dengan pemilik asli,” lanjut Erwin.

Fenomena ini sering terjadi saat pembebasan lahan antara oknum panitia dengan penerima yang memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Erwin, mafia tanah di Indonesia sangat banyak, salah satunya pemalsuan sertifikat seperti yang dialami oleh Ibunda Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dan pengusaha Indra Husein di Jl Brawijaya. Sejatinya, pemalsuan sertifikat memiliki tiga tingkat yaitu pemalsuan blanko, pencurian blanko asli oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemalsuan warkah tanah.

Pada pemalsuan blanko, fenomena tersebut pernah terjadi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Di mana ada seorang mafia tanah mencetak blanko secara mandiri. “Tetapi ya, kami kan sering melakukan audit. Loh ini sertifikat kan biasanya ada burung garuda, (biasanya) garuda ke kanan, nah ini ke kiri. Jadi, dia terbalik kepalanya,” tutur dia.

Kemudian, ada oknum BPN melakukan pencurian blanko asli dan dia mengetik sendiri sertifikat tersebut. Fenomena ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Alhasil, sekilas blanko tersebut asli namun data dari sertifikat tersebut palsu. Sementara itu, hal yang menimpa ibunda Dino adalah pemalsuan warkah atau berkas pendukung sertifikat.

3 Tahun 130 Kasus

Ternyata kasus mafia tanah di Indonesia masih merajalela. Ini meresahkan masyarakat, terutama para pemilik tanah. Tidak tanggung-tanggung ada 130 kasus mafia tanah sampai tahun 2021. Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum dan Litigasi Ling Sodikin Arifin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN tercatat sebanyak 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

“Mari bersama-sama penegak hukum Ombudsman mengawal pemberantasan mafia tanah,” ujar Ling dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. Pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia.

“Kita akan memperkuat justifikasinya, menggulung mafia tanah itu. Polisi kan sudah mengatakan, siapapun yang back up-nya kita lawan. Itu sudah pernyataannya penegak hukum,” jelasnya. Ling menambahkan, tugas dari Kementerian ATR adalah melindungi pemilik hak sebenarnya. Salah satu caranya adalah dengan membatalkan pemohon sertifikat yang bukan pemiliknya. “Kita dalam pertanahan melindungi pemegang hak sebenarnya, artinya kalau dia memohon sertipikat bukan haknya, itu dibatalkan,” ucapnya.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) R.B. Agus Widjayanto mengatakan praktik-praktik mafia tanah sudah menggurita, karena banyak pihak terlibat mulai dari hulu hingga hilir. “Mereka bekerja sama dengan oknum menggugat tanah atau bangunan yang punya sertifikat dengan semacam kesepakatan di antara mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (6/5/2021).

Agus menuturkan praktik mafia tanah kerap kali dilakukan juga dengan memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan. Mafia tanah tersebut bakal mengklaim bahwa segelintir orang
tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama bahkan mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah.

Dia memerinci mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya, lalu menggemboknya, dan mendirikan suatu bangunan di atasnya ada juga yang melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Dia tak menampik bahwa mafia tanah marak terjadi belakangan ini. Salah satunya, kasus memberikan keterangan palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, pencurian, pemalsuan dan penipuan. Dia mencontohkan telah terbit peralihan
hak Sertifikat Hak Milik Nomor 464/Melawai dengan seluas 794 meter persegi atas nama Suhardiman menjadi atas nama Scot DDL terletak di Kelurahan Melawai, Jakarta Selatan yang menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp40,5 miliar.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN melakukan kerja sama dan membangun sinergitas dengan Polri dan Kejaksaan Agung. “Kami bergerak dalam melakukan penanganan kejahatan pertanahan berdasarkan kewenangan, tugas dan fungsi
masing-masing instansi dengan cara mengumpulkan informasi yang bersumber dari pengaduan masyarakat pada Kementerian, Polri, atau Kejaksaan Agung tentang adanya kejahatan pertanahan,” ucapnya.

Agus menambahkan dalam penanganan pengaduan masalah pertanahan dilakukan sesuai dengan kewenangan, baik itu di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi ataupun di Kementerian ATR/BPN. Namun, apabila menjadi perhatian publik dan menjadi permasalahan nasional dan daerah tidak dapat menangani akan dilaporkan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

“Semua proses penanganan selalu melalui satu proses penelitian dan pengkajian dan apabila kami lihat dari penelitian dan pengkajian tersebut ternyata pengaduan atau yang dituntut itu tidak punya dasar tentu harus kami tolak atau ini menyangkut masalah sosial harus kami mediasi,” paparnya.

Terkait dengan layanan pengaduan kejahatan pertanahan sama halnya dengan pengaduan kasus pertanahan. Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan segala tindak kasus pertanahan, harus memenuhi persyaratan seperti identitas atau legalitas pengadu, fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah pengadu, fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik, serta memberikan uraian singkat kronologis kasus. [Andrian Saputri]

Popular Articles