Propertyandthecity.com, Bogor – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka layanan pengaduan masyarakat masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi tentang program perumahan. Hal tersebut dilaksanakan supaya masyarakat mendapatkan informasi dan solusi yang tepat apabila menghadapi masalah di sektor perumahan serta mendukung keterbukaan informasi publik di bidang perumahan.
“Kami siap untuk memberikan informasi serta jawaban apabila ada masyarakat yang mengadu tentang program perumahan baik yang dilaksanakan oleh pelaku pembangunan seperti pengembang maupun yang dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana yang diwakili oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum dan Taufik Kaheruddin saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca: Mau DP Rumah Dibayarin? Yuk, Kunjungi Maybank Lamudi Online Property Fair!
Peserta kegiatan rapat ini berasal dari perwakilan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan yakni dari Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Direktorat Rumah Susun, Direktorat Rumah Swadaya, Direktorat Rumah Khusus dan Direktorat Rumah Umum dan Komersial serta Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan.
Sedangkan Narasumber dalam kegiatan ini adalah Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik Biro Komunikasi Publik, Indri Damayanti.
Dadang menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan publik terkait penanganan pengaduan masyarakat khususnya di bidang perumahan. Apalagi banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana mengajukan aduan di sektor perumahan.
“Masyarakat bisa datang langsung maupun mengajukan aduan via website yakni www.pengaduan.pu.go.id, email [email protected], aplikasi lapor.go.id serta saluran media sosial yakni Instagram @perumahan_pupr. Kami akan berupaya memberikan jawaban terbaik untuk masyarakat yang mengajukan aduan,” terangnya.
Baca: Kementerian PUPR Pastikan Penataan Kawasan Labuan Bajo Berjalan Sesuai Target
Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan, adanya pengaduan masyarakat jangan dilihat dari sisi negatif saja tapi menjadi kontrol bagi Direktorat Jenderal Perumahan untuk memberikan informasi serta diseminasi yang luas kepada masyarakat mengenai berbagai program perumahan yang ada.
Petugas yang menangani pengaduan masyarakat harus dapat berkoordinasi dengan unit kerja dalam menyiapkan jawaban kepada masyarakat yang mengajukan aduan.
“Hingga saat ini pengaduan masyarakat di Direktorat Jenderal Perumahan telah dapat ditangani dengan baik. Setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan termasuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Program Sejuta Rumah harus berkoordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, dalam hal ini dengan Bagian Hukum dan Komunikasi Publik dalam penanganan masyarakat,” katanya
Ke depan, imbuh Dadang, pihaknya akan menyempurnakan mekanisme mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat serta Penetapan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.
Baca: Penjualan Perumahan Kuartal III 2020 Turun
“Berdasarkan catatan dari Biro Komunikasi Publik, penanganan pengaduan masyarakat di Direktorat Jenderal Perumahan telah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya tunggakan pengaduan masyarakat yang belum terjawab di Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR,” katanya.