Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah tengah menggodok Undang-Undang (UU) Perumahan sebagai upaya mempercepat penanganan backlog sekaligus memperkuat ekosistem perumahan nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pembahasan RUU Perumahan turut mendapat masukan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan terbatas yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7). Menurutnya, pengalaman Luhut dalam menangani berbagai kebijakan strategis menjadi referensi penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Saya juga sudah sampaikan tadi diskusi, kami sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Banyak sekali masukan tadi yang bagus karena Pak Luhut sudah sangat berpengalaman di pemerintahan, pernah jadi Menko, pernah jadi KSP, dan sebagainya, pernah jadi Menteri,” kata Ara.
Ia mengungkapkan pihaknya berencana kembali menggelar pertemuan pada pekan depan guna menyelaraskan berbagai kebijakan perumahan agar seluruh ekosistem dapat berjalan secara terpadu.
“Jadi bagaimana nanti kita ketemu lagi rencananya minggu depan untuk merumuskan bagaimana sinkronisasi soal perumahan yang berkaitan dengan semua ekosistem (perumahan),” ujarnya.
Ara menjelaskan sinkronisasi tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Seluruh aspek, mulai dari penyediaan lahan, pembiayaan, hingga basis data, akan diintegrasikan dalam satu ekosistem untuk mendukung percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat.
“Jadi ada lahan, ada menyangkut pembiayaan, ada menyangkut soal data, dan lain sebagainya jadi satu kesatuan,” katanya.
Menurut Ara, penyusunan RUU Perumahan menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pengurangan backlog perumahan, yakni kesenjangan antara kebutuhan rumah masyarakat dengan jumlah hunian yang tersedia.
Selain membahas regulasi, Kementerian PKP bersama DEN juga menaruh perhatian pada pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola sektor perumahan. Penggunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, dan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah.
“Hari ini (Kamis, 23/7) kami berdiskusi panjang dengan Ketua DEN, Pak Luhut. Nomor satu agendanya adalah bagaimana soal IT, soal AI (artificial intelligence), soal teknologi intinya, kita diskusikan supaya membuat lebih transparan, lebih cepat, lebih tepat sasaran, berbasis data,” ujar Ara.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian PKP akan menyinkronkan basis data internal dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) serta memanfaatkan dukungan tim DEN untuk membangun sistem data perumahan nasional yang lebih terintegrasi. Data tersebut nantinya akan memuat informasi backlog perumahan secara by name by address, baik untuk masyarakat yang belum memiliki rumah maupun penghuni rumah tidak layak huni.
Basis data terpadu itu juga akan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan perumahan, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah, sehingga penyalurannya dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.





















