Beranda Property Entrepreneur CIRCULAR ECONOMY DAN REAL ESTATE DI INDONESIA

CIRCULAR ECONOMY DAN REAL ESTATE DI INDONESIA

0
CIRCULAR ECONOMY

Dunia sedang menghadapi masalah lingkungan dan kelangkaan sumber daya yang kritis. Dengan kondisi saat ini, apabila tidak dilakukan langkahlangkah strategis penanganan yang tidak sekedar “business as usual (b.a.u)”, maka dikhawatirkan masalah lingkungan akan mengakibatkan dampak yang lebih parah dibandingkan pandemi covid19 di masa yang akan datang.

baca juga, Infrastruktur LRT dan Tol Trans Sumatra Dongkrak Properti Palembang

Indonesia merupakan salah satu negara dengan isu pencemaran lingkungan yang cukup memprihatinkan, ini ditandai antara lain: Indonesia merupakan negara no. 2 dalam hal pencemaran sampah plastik di lautan; limbah makanan di Indonesia mencapai 48 ton setahun atau 115-183 kg perkapita/tahun. Hal ini memberikan dampak masalah kesehatan dan sosial yang luar biasa. Tumpukan sampah juga akan meningkatkan emisi gas buang setiap tahunnya. Selain itu, limbah yang terbuang juga mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Diperkirakan kerugian akibat makanan yang hilang atau rusak mencapai 4-5 % GDP/tahunnya selama kurun waktu 2000 – 2019 (sumber : Bappenas
RI).

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mencanangkan program penanganan masalah lingkungan dengan Circular Economy (CE) guna menghadapi masalah kerusakan lingkungan. Dengan program CE diharapkan tidak saja menangani masalah sampah, tetapi juga
pengurangan emisi CO2 dan efisiensi sumber daya alam (termasuk air, energi dan bahan baku). Ada 5 sektor prioritas dalam inisiatif CE Indonesia, yaitu : Makanan & minuman, Textil, konstruksi, elektronik dan sampah plastik. Penerapan CE. Dalam sektor konstruksi akan
mengurangi sampah dari 52,8 juta ton menjadi 42,5 juta ton, atau perbedaan yang cukup signifikan sebesar 20 % pada tahun 2030 (sumber: Bappenas RI)

APA ITU CIRCULAR ECONOMY?

Konsep Circular Economy (CE) merupakan pengembangan dari konsep penanganan masalah lingkungan secara linier. Linier Economy adalah
konsep ekosistem dimana proses bisnis dijalankan dengan prinsip “dapatkan, produksi dan buang”. Adapun CE. adalah suatu ekosistem bisnis dimana setiap tahapan business prosses, diintegrasikan dengan upaya efisiensi sumber daya dan penyelamatan lingkungan secara end-to-end.

Dalam CE, ada 3 prinsip yang harus dipenuhi : 1. Menghilangkan sampah dan polusi, 2. Sirkular produk dan bahan baku, dan 3. Peremajaan sumber daya alam. Dengan konsep ekonomi sirkular, penanganan masalah lingkungan dan kelangkaan sumber daya akan dapat diatasi dengan lebih baik dibandingkan ekonomi linier.

Gambar 1. Linier Economy versus Circular Economy

PERAN REAL ESTATE DALAM EKONOMI SIRKULAR

Saat ini, pemain di sektor properti sudah mulai menyadari pentingnya isu lingkungan dalam menjalankan bisnisnya. Dengan menjalankan CE,
perusahaan akan mendapatkan manfaat tidak saja secara ekonomi, namun juga bisa mendapatkan manfaat lingkungan dan sosial. Saat ini, praktek ESG (Environment, Social & Governance) sudah di adopsi secara luas oleh perusahaan-perusahaan global.

Beberapa manfaat yang bisa di peroleh perusahaan dalam menjalankan CE, yaitu : Menaikkan Brand Value, akuisisi segmen konsumen baru (milenial) yang semakin menyadari isu lingkungan hijau, organisasi yang inovatif, hubungan lebih baik dengan stakeholder dan instansi pemerintah, peluang efisiensi cost dan benefit tambahan, memperkuat posisi kompetitif dalam pasar.

Gambar 2. Pengembangan Circular Economy dalam Rantai Nilai Industri Real Estate dengan menggunakan prinsip Reduce Reuse Recycle Refurbish Renew Gambar di atas merupakan ilustrasi bagaimana perusahaan real estate dapat mengembangkan inisiatif strategis
menggunakan kerangka rantai nilai industri dalam mendukung program CE di perusahaannya.

Ilustrasi di atas merupakan salah satu pilar dalam menjalankan prinsip CE. Dengan mengintegrasikan prinsip CE ke dalam Rantai Nilai Industri. Selain itu, perusahaan perlu mengembangkan prinsip penting dalam CE. Sebagai suatu ekosistem bisnis. Prinsip tersebut meliputi: Partnership,
Hubungan dengan stakeholder, Investasi dan Funding serta Pemanfaatan Teknologi. Prinsip tersebut akan saya tuliskan dalam artikel yang terpisah.


DR. Joni Phangestu MM.
Akademisi PPM School of Management CEO Grow Consulting | + posts
Artikulli paraprakInfrastruktur LRT dan Tol Trans Sumatra Dongkrak Properti Palembang
Artikulli tjetërPerlunya Proyek Properti Melakukan Studi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini