PropertyandtheCity.com, Bogor (Jawa Barat) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan batasan maksimal harga rumah sederhana tapak bersubsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Tahun ini kenaikannya ditetapkan antara Rp13 juta – Rp15 juta/unit tergantung wilayah, atau sekitar 9% dari batasan harga jual rumah bersubsidi yang berlaku sebelumnya. Sedangkan tahun depan batasan harga jual itu dinaikkan antara Rp4-6 juta/unit atau sekitar 4% dari batasan harga jual tahun 2023.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, patokan harga jual rumah subsidi mulai 9 Juni 2023 adalah Rp162 juta hingga Rp234 juta per unit, tergantung wilayah. Sedangkan tahun depan akan dinaikkan lagi menjadi Rp166 juta hingga Rp240 juta per unit. Sebelumnya, batasan harga rumah subsidi antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta per unit.
Putusan Permenkeu tersebut sekaligus menjadi rujukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menentukan batasan harga jual rumah tapak yang berhak mendapat subsidi dari pemerintah. Fasilitas rumah subsidi beragam, mulai dari bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai), subsidi bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah), bantuan uang muka, gratis biaya-biaya KPR, hingga tidak diperlukannya roya pada sertifikat rumah bila KPR-nya sudah lunas.
Tipe rumah bersubsidi juga sudah ditentukan pemerintah, yaitu 21 m2 hingga 36 m2 untuk luas bangunan, sedangkan luas tanahnya mulai 60 m2 hingga maksimal 200 m2. Agar menjadi perhatian, bahwa rumah subsidi yang sudah dibeli tidak boleh diperjual-belikan selama minimal 4 tahun sejak akad.
Kendati demikian, tidak semua orang berhak membeli rumah subsidi ini. Pemerintah memplot sejumlah syarat, diantaranya konsumen adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan maksimal Rp7 juta per bulan dan sudah menikah. Yang belum menikah bisa tapi sudah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menjadi tanggungan keluarga alias sudah bekerja. Rumah yang dibeli harus rumah pertama. Pembelian rumah juga wajib dilakukan secara kredit atau dengan fasilitas KPR dari perbankan.