
Jakarta, propertyandthecity.com – Dua terdakwa dalam perkara dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan periode 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dituntut hukuman pidana masing-masing 3 tahun dan 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Irwan Ashadi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Didik Mardiyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar yang telah dikurangi pengembalian Rp27,04 miliar, sehingga sisa kewajiban sebesar Rp8,99 miliar dengan subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara Herry Nurdy Nasution dinilai telah mengembalikan seluruh nilai yang dibebankan sebesar Rp10,8 miliar.
Jaksa menilai keduanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena melakukan praktik pengelolaan dana di luar pembukuan resmi perusahaan.
Duduk Perkara Kasus Pengadaan Fiktif
Dalam persidangan terungkap bahwa perkara ini bermula dari dugaan rekayasa pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek konstruksi, termasuk proyek perumahan dan infrastruktur industri selama periode 2022–2023.
Modus yang dilakukan adalah membuat kontrak pengadaan fiktif untuk mencairkan dana perusahaan, kemudian dana tersebut dikelola secara pribadi di luar sistem akuntansi resmi.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp46,8 miliar.
Sejumlah proyek yang disebut dalam perkara ini antara lain berada di wilayah industri di Kabupaten Kolaka, Kabupaten Morowali, serta beberapa proyek energi dan fasilitas industri lainnya, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan perusahaan tambang PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam konstruksi perkara, Didik Mardiyanto disebut menerima aliran dana sekitar Rp35,33 miliar, Herry Nurdy Nasution Rp10,8 miliar, serta pihak lain yakni Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp707 juta.
Jaksa juga menyampaikan bahwa tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Namun demikian, terdapat hal meringankan karena keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.
Dampak terhadap Sektor Proyek Konstruksi dan Properti
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek konstruksi dan pengembangan kawasan industri yang memiliki keterkaitan dengan sektor properti dan pembangunan infrastruktur.
Praktik pengadaan fiktif dinilai dapat mengganggu kepercayaan terhadap tata kelola proyek konstruksi serta berpotensi memengaruhi iklim investasi di sektor pembangunan kawasan dan perumahan.
Sidang selanjutnya akan beragendakan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*)




















