
Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun sebagai langkah strategis untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi terobosan penting dalam sistem pembiayaan perumahan nasional, khususnya untuk meringankan beban cicilan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk meningkatkan akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Perpanjangan tenor tersebut melengkapi berbagai stimulus sektor perumahan yang sebelumnya telah dijalankan pemerintah, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai tahun 2027.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi segmen MBT dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun serta tenor kredit hingga 30 tahun. Dalam skema ini, calon pembeli rumah hanya perlu menyediakan uang muka sebesar 1 persen, sementara pemerintah memberikan subsidi tambahan sebesar Rp25 juta untuk membantu biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner BP Tapera sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai perpanjangan tenor kredit menjadi langkah efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berpotensi mendorong perbankan memperluas pembiayaan kredit perumahan dengan tenor lebih panjang.
Baca Juga: BRI Bukukan Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Perkuat Pembiayaan UMKM dan KPR Subsidi
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” ujarnya.
Dengan kebijakan tenor hingga 30 tahun ini, pemerintah berharap sektor properti nasional semakin bergairah sekaligus mempercepat realisasi program penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat di berbagai daerah. (*)
…………………….





















