Top 5 This Week

Related Posts

Ada Dana Pemerintah Rp285 Triliun yang Parkir di Deposito Bank, Purbaya: Saya Akan Investigasi

Jakarta, propertyandthecity.com — Kementerian Keuangan mencatat penempatan dana pemerintah dalam instrumen deposito mengalami peningkatan signifikan. Hingga Agustus 2025, jumlahnya mencapai Rp285,6 triliun, naik tajam dibandingkan posisi Desember 2023 yang sebesar Rp204,1 triliun.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penelusuran internal. Ia telah memerintahkan investigasi untuk memastikan alasan di balik penempatan dana besar tersebut serta memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.

“Kita masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang tidak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu. Itu kan taruh uang di deposito untuk dapat bunga,” ujar Purbaya dalam forum “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism on 8% Economic Growth” di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Purbaya menilai ada indikasi praktik yang tidak semestinya dilakukan oleh oknum di bawah jajarannya. Ia menegaskan, setiap penempatan dana negara wajib memiliki dasar yang jelas serta diarahkan untuk memberikan imbal hasil terbaik bagi keuangan negara.

“Kalau uang pemerintah ditempatkan di deposito, harusnya ada kode yang jelas dari bank. Saya akan periksa nanti. Tapi saya curiga ada yang bermain bunga,” tegasnya.

Return Deposito Lebih Rendah dari Obligasi

Purbaya mengungkap adanya perbedaan signifikan antara tingkat bunga deposito perbankan, termasuk di bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan bunga yang dibayar pemerintah atas penerbitan surat utang negara (SUN).

“Kalau taruh uang di deposito, return-nya pasti lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang saya bayar. Artinya, negara bisa rugi kalau uang sebesar itu hanya ditempatkan di deposito,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebagian dari dana tersebut kemungkinan berasal dari lembaga pemerintah.

“Sebagian dari dana itu mungkin milik lembaga seperti LPDP,” terangnya.

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut tetap harus dipisahkan secara jelas dari kas pemerintah pusat demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Harusnya terpisah. Nanti saya akan cek lagi itu uang apa sebenarnya. Jumlahnya terlalu besar kalau hanya ditaruh di deposito seperti itu,” pungkasnya.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles