Top 5 This Week

Related Posts

Waduh, Terjerat Pinjol Bikin Susah Ajukan KPR Rumah Subsidi

PropertyandTheCity.com, Jakarta – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon LP Napitupulu menyebut adanya pinjaman online (pinjol) menjadi kendala masyarakat untuk mengakses pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi. Hal ini diungkapkan Nixon dalam acara dialog bersama asosiasi pengembang, industri perumahan, dan sejumlah kementerian dalam rangka percepatan penyaluran program 3 juta rumah di Menara BTN, akhir November lalu.

“Izin pinjol yang sering disampaikan temen-temen terkait dengan SLIK OJK. Bahkan ada 30 persen aplikasi yang diajukan developer untuk beli rumah KPR subsidi ditolak karena memiliki SLIK OJK merah karena pinjol,” kata Nixon.

Nixon menegaskan, masalah pinjol ini perlu diperhatikan dan diselesaikan dengan memberikan solusi yang bisa membantu masyarakat agar mudah dalam mengakses KPR subsidi. Ia menyebut kolektibilitas pinjol ini tidak melihat dari nominal. Bahkan, jumlah pinjol Rp100 – 200 ribu dapat mempengaruhi nilai kolektibilitas, apalagi yang mengalami kredit macet.

“Padahal, saldonya kadang-kadang saldonya hanya Rp200 ribu. Cuma bank harus menghormarti SLIK OJK sehingga kami tidak bisa menyetujui karena ketentuannya seperti itu,” ujar Nixon.

Apabila nilai kolektibilitas pinjol yang merah karena tunggakan, maka dapat mempengaruhi keputusan bank untuk menyetujui KPR nasabah.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah ingin pemerintah memberikan kelonggaran kepada korban pinjaman online yang gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut Junaidi, banyak di antara mereka yang utang di bawah Rp1 juta namun terhambat saat mengajukan pembiayaan ke bank.

“Harapannya ada kebijakan kelonggaran. Gara-gara catatan pinjol sejutaan masa depan mereka dihukum,” tandasnya.

Dia mengatakan kerap mendengar keluhan dari pengembangan perumahan di jaringan Apersi yang menemukan pengajuan KPR subsidi calon klien gagal karena pinjol. Kebanyakan di antara mereka merupakan keluarga muda yang ingin memiliki hunian pertama.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pinjaman di fintech P2P lending atau pinjol secara perseorangan tercatat sebesar Rp 61,52 triliun hingga Juni 2024, dengan jumlah 18.326.831 peminjam.

Tingkat kredit macet atau TWP90 di level 2,79 persen. Sedangkan pinjaman perseorangan yang tercatat macet sebesar Rp1,37 triliun, dengan jumlah 547.692 peminjam. Dari total outstanding yang macet tersebut, didominasi oleh peminjam berusia 19-34 tahun atau dari kalangan milenial dan generasi Z (gen Z) sebanyak 289.128 peminjam atau sebesar Rp 697,78 miliar.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pinjol ilegal dapat dikaitkan dengan kebutuhan dana masyarakat. Apalagi ketika pandemi Covid-19 melanda, banyak orang yang kehilangan pekerjaan atau harus turun kelas menjadi orang miskin baru.

“Sebelum pandemi, kelas menengah rentan saja sudah 115 juta orang. Ini target empuk untuk pemasaran pinjol ilegal. Masyarakat rentan miskin jika sudah sudah kalap lantaran kebutuhan mendesak, mereka tidak membaca syarat dan ketentuan pinjaman. Mereka tidak peduli bunga tinggi, denda mahal, atau data pribadi akan diambil alias disalahgunakan,” tukasnya.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles