Jakarta, propertyandthecity.com — Program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto terus didorong sebagai upaya menyediakan hunian layak bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Sejak awal pemerintahan, program ini diposisikan sebagai salah satu strategi utama untuk mengatasi backlog perumahan nasional.
Perkembangan terbaru program tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari. Ia menjelaskan pemerintah tengah mengoptimalkan pemanfaatan aset negara serta lahan yang belum digunakan secara maksimal untuk mendukung pembangunan perumahan.
“Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, khususnya untuk mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau,” kata Qodari di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.com Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, program 3 juta rumah tidak hanya berdampak pada penyediaan hunian, tetapi juga memberikan efek sosial dan ekonomi yang luas, mulai dari peningkatan akses tempat tinggal hingga pembangunan kualitas sumber daya manusia.
“Melalui skema DP ringan sebesar 1 persen dan bunga tetap 5 persen program (rumah bersubsidi) ini mampu menurunkan beban biaya awal masyarakat. Dalam jangka menengah, kebijakan ini berpotensi menekan angka kemiskinan, khususnya di perkotaan,” katanya.
Sejumlah kebijakan pendukung telah digulirkan untuk mempercepat realisasi program tersebut. Di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga percepatan proses perizinan dari 28 hari menjadi 10 hari.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah, serta mendorong pembiayaan melalui berbagai skema seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Kredit Program Perumahan (KPP).
Hingga 2025, penyaluran FLPP tercatat mencapai 278.868 unit, dan ditingkatkan menjadi 350.000 unit pada 2026. Sementara program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga mengalami peningkatan signifikan dari 45.000 unit menjadi 406.000 unit.
Di sisi lain, kolaborasi dengan sektor swasta turut memperkuat program ini, termasuk pembangunan rumah susun bersubsidi serta renovasi rumah tidak layak huni di berbagai daerah.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pembangunan 790.000 unit rumah pada 2026 dengan dukungan anggaran mencapai Rp58 triliun yang dialokasikan melalui berbagai instrumen, seperti FLPP, BSPS, PPN DTP, dan KPP.
Meski demikian, target ambisius tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Bidang Pertanahan, Hervian Tahier, menilai target pembangunan 3 juta rumah merupakan visi strategis, namun implementasinya tidak sederhana.
“Target 3 juta unit merupakan visi yang sangat baik dan strategis, terutama untuk menjawab backlog perumahan nasional yang masih sekitar 15 juta unit. Namun, dari sisi kapasitas produksi, tantangan utamanya saat ini bukan semata pada kemampuan industri, melainkan pada kesiapan lahan dan regulasi,” ujar Hervian pada media Property and The City, ditulis Rabu (15/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data REI, terdapat 185 proyek perumahan dari 132 perusahaan yang terdampak isu Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dengan total luas mencapai 2.325,69 hektare dan nilai investasi sebesar Rp23,51 triliun.
“Dari data yang telah dihimpun ini, artinya menunjukkan bahwa terdapat ratusan proyek yang tertahan akibat isu lahan seperti LSD, dengan nilai investasi yang signifikan. Artinya, kapasitas produksi sebenarnya tersedia, namun belum dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Selain persoalan lahan dan regulasi, tantangan lain juga datang dari sisi permintaan. Daya beli masyarakat dinilai masih terbatas, bahkan sekitar 70% calon konsumen terkendala sistem layanan informasi keuangan (SLIK) sehingga sulit mengakses pembiayaan perumahan.
Meski pemerintah telah memberikan berbagai insentif seperti PPN DTP, Hervian menilai keberlanjutan program tetap membutuhkan penguatan fundamental, baik dari sisi pembiayaan, regulasi, maupun kepastian hukum lahan.
“Namun, dalam jangka panjang, penguatan ekosistem harus bertumpu pada fundamental,” tegasnya.





















