Top 5 This Week

Related Posts

Pemerintah Tetapkan Harga Rusun FLPP Baru, Pakar: Harga Terlalu Tinggi

Jakarta, Propertyandthecity.com — Pemerintah resmi mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 dan menggantinya dengan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026.

Kebijakan baru yang berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2026 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait ini mengatur besaran harga jual, luas lantai, suku bunga, serta jangka waktu kredit untuk satuan rumah susun (rusun) dalam skema Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, harga maksimal rusun FLPP atau subsidi secara nasional bervariasi, dengan nilai tertinggi berada di wilayah Indonesia timur. Dalam aturan itu juga, pemerintah tidak hanya menetapkan batas harga per unit, tetapi juga menetapkan harga maksimal per meter persegi (m²) sebagai acuan nasional.

Secara berurutan dari yang tertinggi, harga maksimal ditetapkan sebagai berikut:

  • Papua Pegunungan: 1,260 miliar per unit
  • Papua Tengah: Rp1,035 miliar per unit
  • Papua Selatan, Papua Barat Daya: sekitar Rp945 juta – Rp990 juta per unit
  • Papua dan Papua Barat: sekitar Rp810 juta – Rp855 juta per unit
  • DKI Jakarta: Rp652,5 juta per unit
  • Kalimantan Timur:  Rp630 juta per unit
  • Wilayah Bodetabek: Rp585 juta – Rp607,5 juta per unit
  • Jawa Tengah dan DI Yogyakarta: Rp540 juta per unit
  • Sumatera Barat dan beberapa wilayah lain: Rp495 juta per unit, hingga yang terendah Rp450 di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, NTT, dan Sulawesi Barat.   

Selain harga, pemerintah juga menetapkan ketentuan teknis, antara lain luas unit minimal 21 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi, suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun, serta tenor kredit hingga 30 tahun.

Baca Juga: Program Perumahan Nasional Terus Dikebut, Ara Minta Pengembang Proaktif

Pakar Soroti Tingginya Harga dan Risiko Tidak Tepat Sasaran

Meski dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong hunian vertikal, kebijakan ini menuai catatan dari kalangan analis. Misalnya Pakar Properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, menilai harga yang ditetapkan pemerintah berpotensi terlalu tinggi untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Rusunami sebaiknya dibuat tier sesuai kebutuhan pasar. Saat ini harga di kisaran Rp500 jutaan menurut saya terlalu tinggi,” ujarnya di Jakarta, (22/04/2026). Justru menurutnya berbeda dengan rumah landed, untuk rusunami luas 18 M2 juga dimungkinkan di hunian vertikal. Yang pada akhirnya bisa menekan harga, sesuai kemampuan MBR.

Ia menambahkan, berdasarkan analisis pasar, harga ideal hunian vertikal subsidi berada di rentang Rp350 juta hingga Rp500 juta agar dapat terserap optimal. Jika harga terlalu tinggi, menurutnya, program justru berisiko tidak tepat sasaran. “Kalau terlalu mahal, malah tidak terserap. Ini jadi tidak sesuai target MBR,” tegasnya. (*)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles