Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah tengah mempercepat langkah untuk menghadirkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar regulasi agar program ini bisa segera diimplementasikan secara efektif.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, draf Permen PKP sudah mulai disiapkan dan ditargetkan rampung pada Juli 2025. Namun, menurutnya, satu regulasi saja belum cukup.
“Satu permen saja tidak cukup. Setidaknya tiga permen mutlak dibutuhkan sebagai landasan hukum dan operasional yang komprehensif,” ujar Ara, ditulis Rabu (23/7/2025).
Selain Permen PKP, dua regulasi lain yang dibutuhkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko). Ketiga regulasi ini diyakini akan menjadi fondasi penting untuk mendukung program perumahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Maruarar juga menjelaskan sejumlah catatan khusus dari internal Kemen PKP akan turut diakomodasi dalam kebijakan ini. Fokus utamanya adalah memperkuat tata kelola agar anggaran bisa terserap maksimal dan dialokasikan tepat sasaran.
Ia menyebut, kementeriannya juga akan mengimplementasikan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, khususnya terkait upaya mendorong UMKM naik kelas.
“Seperti saran Ibu Sri Mulyani, ada program untuk bagaimana UMKM naik kelas ya,” kata Ara.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga dirancang untuk sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan sektor perumahan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.
“Tentu kita ingin mendorong seperti arahan Presiden Prabowo kan untuk ada kaitannya harus dengan pertumbuhan ekonomi. Nah pertumbuhan ekonomi ini kan dari sektor perumahan kan harusnya bisa memberikan sumbangan yang baik gitu ya. Jadi itu yang kita mau dorong,” jelas Ara.
Ia menambahkan, sektor perumahan memiliki potensi besar untuk memberi kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk itu, Kemen PKP akan mendorong sejumlah aspek strategis:
- Tepat sasaran: Program dan bantuan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
- Mengendalikan NPL (Non-Performing Loan): Menjaga rasio kredit macet dalam pembiayaan perumahan.
- Program naik kelas: Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kepemilikan hunian yang lebih baik.
- Mendukung target pembangunan dan renovasi 3 juta rumah: Berkontribusi aktif dalam pencapaian target nasional penyediaan hunian.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi: Menjadikan sektor perumahan sebagai lokomotif ekonomi nasional.
“Itu yang menjadi tujuan. Tentu cara-cara itu kita selaraskan cara dan aturannya,” tuntas Ara.
KUR Perumahan Tak Hanya untuk Pengembang
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa pembiayaan KUR Perumahan akan dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp117 triliun untuk sisi suplai dan Rp13 triliun untuk sisi permintaan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan, program KUR ini tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga seluruh rantai pasok sektor perumahan.
“Jadi sisi suplai itu para pengembang, kontraktor, toko bangunan, usaha batu bata, usaha genteng, toko besi,” kata Heru saat makan malam bersama Menteri PKP Maruarar Sirait dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Selasa (22/7).
Selain itu plafon pinjamannya juga lebih besar dari yang sudah ada. Heru mencontohkan, plafon yang selama ini hanya Rp500 juta meskipun dapat berputar (revolving) hingga empat kali dinilai masih terbatas untuk pengembang. Dengan plafon baru hingga Rp5 miliar, pelaku usaha dapat membangun jauh lebih banyak unit rumah.
“Kalau hanya Rp 500 juta, meskipun boleh revolving 4 kali, sedikit. Satu rumah butuh Rp 125 juta, cuma 4 rumah yang bisa dibangun dengan Rp 500 juta. Nah kalau sampai Rp 5 miliar paling tidak (satu pengembang) bisa sampai 40 rumah,” ujarnya.
Selain dari sisi suplai, Heru juga memperjelas kriteria penerima KUR di sisi permintaan. Ia menyebutkan bahwa KUR dapat digunakan untuk pembelian atau pembangunan rumah tapak, rumah vertikal, ruko, homestay, hingga kos-kosan. Namun, untuk pembelian rumah pribadi, terdapat syarat khusus.
“Termasuk rumah tinggal, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rumah, boleh beli rumah. Yang penting ada underlying usahanya, dia punya usaha produktif, belum punya rumah yang memadai, dia bisa ambil itu untuk beli rumah,” kata Heru.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah akan menerbitkan tiga regulasi sebagai landasan: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Peraturan Menteri PKP, dan Peraturan Menteri Keuangan.
KUR Diharapkan Jadi Angin Segar bagi Sektor Properti
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyambut baik rencana ini. Ia menilai KUR sektor perumahan bisa menjadi katalisator penting dalam mendorong industri properti dan perekonomian nasional, meski diakui implementasinya agak terlambat.
Menurutnya, selama ini sektor properti, terutama pengembang kecil dan menengah, sering kali tidak tersentuh dukungan pembiayaan yang memadai. Padahal, mayoritas anggota Apersi adalah pelaku UMKM dengan omzet antara Rp2,5 hingga Rp50 miliar per tahun, khususnya pengembang rumah subsidi.
“Di sinilah KUR dapat memainkan peran krusial,” tegas Junaidi, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menambahkan, KUR tidak hanya penting bagi pengembang, tetapi juga berdampak langsung pada UMKM lain dalam rantai pasok perumahan seperti produsen batako, genteng, dan pasir.
Apersi berharap realisasi KUR dapat mempercepat produksi rumah, terutama demi menyukseskan target pembangunan 3 juta rumah. Dengan dukungan pembiayaan ini, pengembang yang sempat terpukul kondisi ekonomi global dapat kembali bergairah.
Apersi memperkirakan produksi rumah tahunan yang saat ini mencapai 100.000 unit bisa meningkat signifikan, bahkan berlipat ganda pada sisa semester II tahun 2025 jika program ini segera digulirkan.
Secara luas, skema KUR perumahan diharapkan menjadi angin segar bagi industri properti, sekaligus menjadi dorongan besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan pemerataan akses hunian layak.





















