Jakarta, Propertyandthecity.com – Masyarakat kini tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan layanan pengukuran bidang tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut waktu tunggu layanan Pengukuran Terjadwal di 446 kantor pertanahan (Kantah) rata-rata sudah mencapai nol hingga satu hari.
“Di 446 kantor (pertanahan) untuk yang (layanan) Pengukuran Terjadwal. Alhamdulillah masa tunggunya rata-rata sudah nol sampai satu hari, rata-rata,” kata Nusron usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/8/26).
Menurut Nusron, capaian tersebut menunjukkan perubahan dalam pelayanan pertanahan, khususnya untuk masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah pertama kali. Pengukuran Terjadwal dirancang agar pemohon memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran, sekaligus membuat proses pelayanan lebih mudah dipantau.
Sebelumnya, masyarakat belum memiliki kepastian mengenai kapan petugas akan melakukan pengukuran. Waktu tunggu pun dapat berbeda-beda di setiap kantor pertanahan, bergantung pada kondisi pelayanan dan ketersediaan tenaga pengukuran.
“Dulunya masa tunggunya hanya petugas ngukur sama Allah SWT yang tahu. Jelas? Tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat,” ujarnya, dikutip dari detik.com.
Saat ini, dari 446 kantor pertanahan yang telah menerapkan Pengukuran Terjadwal, hanya empat kantor yang masih mencatat waktu tunggu lebih dari tujuh hari. Keempatnya berada di Kabupaten Nias, Sumatera Utara; Kabupaten Kuantan Singingi, Riau; Kota Batam, Kepulauan Riau; dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Nusron menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena jumlah permohonan pengukuran di empat daerah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah tenaga yang tersedia di lapangan.
Untuk mengatasinya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan redistribusi tenaga pengukuran dari daerah yang memiliki kapasitas lebih ke kantor yang membutuhkan tambahan personel. Penyesuaian tersebut dilakukan agar jumlah petugas dapat mengikuti volume permohonan di masing-masing daerah.
“Targetnya minggu depan atau minggu ini harus sudah teratasi. Ini kan berarti isunya nambah satu atau dua tenaga. Mungkin kesalahan estimasi. Dulunya tenaga dianggap cukup, ternyata banyak sehingga nambah,” jelasnya.
Nusron mengatakan kebutuhan tenaga pengukuran memang dapat berubah mengikuti jumlah permohonan masyarakat. Karena itu, penempatan personel perlu disesuaikan secara berkala agar tidak terjadi penumpukan layanan di satu wilayah.
“Biasa begini dalam pelayanan, up and down. Kemarin daerah situ stabil, hari ini naik. Berarti drop lagi, tapi nanti sepi lagi pindah lagi, kan gitu bisa,” ucapnya.
Pengukuran Terjadwal sendiri mulai diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sejak 17 Agustus 2026. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Melalui mekanisme tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.
Setelah pengukuran selesai, hasilnya akan diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan target penyelesaian maksimal lima hari. Jika digabungkan dengan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari.
Pelayanan Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dahulu.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu sekaligus membuat proses pengukuran tanah lebih transparan dan mudah diprediksi oleh masyarakat.





















