Top 5 This Week

Related Posts

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Aturan Pajaknya

Jakarta, Propertyandthecity.com – Mendapat rumah atau tanah warisan dari orang tua bukan berarti sertifikatnya otomatis berganti nama. Ahli waris tetap harus mengurus balik nama agar kepemilikannya resmi tercatat. Namun, urusan ini sering tertunda karena ada kekhawatiran soal biaya, terutama pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.

“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” ujar Rosmauli, dikutip dari keterangannya, Kamis (15/10).

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Melalui SKB PPh, ahli waris dapat memperoleh pembebasan PPh Final atas pengalihan tanah atau bangunan warisan.

Lantas, apakah balik nama sertifikat tanah warisan benar-benar bebas pajak?

Meski bebas PPh, bukan berarti balik nama sertifikat tanah warisan tidak dikenakan pajak sama sekali. Ahli waris masih perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

BPHTB merupakan pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk yang berasal dari warisan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan,” tutur Rosmauli.

Cara Mengurus SKB PPh Tanah Warisan

Untuk mendapatkan SKB PPh, ahli waris perlu mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Fotokopi akta atau penetapan waris maupun surat keterangan ahli waris yang sah.
  2. Fotokopi sertifikat tanah atau bangunan yang diwariskan.
  3. Dokumen identitas pewaris dan ahli waris.
  4. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan KPP.

Setelah dokumen dan persyaratan terpenuhi, KPP akan menerbitkan SKB PPh. Surat ini bisa menjadi bukti pembebasan PPh atas pengalihan hak tanah atau bangunan karena warisan.

Jadi, ahli waris tidak perlu membayar PPh atas tanah atau rumah warisan jika memenuhi ketentuan pembebasan tersebut. Namun, BPHTB dan biaya pengurusan balik nama lainnya tetap perlu diperhitungkan sebelum mengurus sertifikat ke atas nama sendiri.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles