Top 5 This Week

Related Posts

Kementerian PKP Siapkan Skema Recycle KPR Macet untuk Kejar Target Rumah Subsidi

Jakarta, Propertyandthecity.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan skema recycle Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan rumah eksisting yang sebelumnya terkait kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Skema ini menjadi salah satu opsi untuk menambah ketersediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terlebih, realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga September 2026 baru mencapai sekitar 154.000 unit dari target 350.000 unit.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, rencana penerapan recycle KPR tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Ini masih dalam tahap pembahasan,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara di Jakarta, Senin (21/9/26).

Kementerian PKP juga berencana menerbitkan rancangan peraturan menteri yang menjadi dasar pelaksanaan skema tersebut.

Melalui recycle KPR, rumah yang sebelumnya kosong atau tidak termanfaatkan akibat persoalan kredit dapat kembali digunakan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Potensi rumah yang dapat dimanfaatkan melalui skema ini diperkirakan mencapai lebih dari 80.000 unit.

Ara menyebut recycle KPR menjadi salah satu opsi yang perlu segera dijalankan untuk mendukung pencapaian target penyediaan rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, skema recycle KPR memiliki potensi untuk dikembangkan. Rumah yang masuk dalam skema tersebut sebagian besar berasal dari portofolio NPL perbankan yang kemudian menjadi aset bank.

“Ini recycle memang potensi, karena itu rumah-rumah yang sebagian besar merupakan portofolio Non-Performing Loan (NPL) dari bank-bank, yang sudah menjadi asetnya bank. Kemudian bank memohon ke kami, nanti kalau sudah ada aturan regulasi, begitu terbit nanti langsung kita rubah di sistem kami untuk menerbitkan kode baru yang unik ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baru,” kata Heru, seperti dikutip dari Antara.

Dalam mekanisme yang disiapkan, aset NPL yang telah menjadi milik bank dapat diajukan kembali kepada BP Tapera. Setelah memenuhi ketentuan dan melalui proses verifikasi, sistem BP Tapera akan menerbitkan kode identifikasi baru menggunakan tambahan suffix “A”. Dengan mekanisme ini, rumah eks-NPL yang sebelumnya telah menjadi aset bank dapat kembali masuk dalam penyaluran KPR subsidi.sehingga rumah tersebut dapat disalurkan kembali kepada MBR melalui skema FLPP.

Heru menilai recycle KPR menarik karena rumah yang berasal dari aset eks-NPL perbankan umumnya berada di lokasi yang relatif dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.

Perlu Verifikasi Sebelum Disalurkan

Meski dapat menjadi jalur untuk menambah stok rumah subsidi, aset yang akan masuk dalam skema recycle tetap perlu diperiksa terlebih dahulu. Pemerintah perlu memastikan kondisi dan status aset sebelum rumah tersebut kembali ditawarkan kepada MBR.

Proses verifikasi juga diperlukan untuk memastikan rumah yang berasal dari portofolio NPL perbankan dapat dimanfaatkan kembali dan tidak menyisakan persoalan hukum.

Selain menyiapkan skema recycle KPR, pemerintah terus mendorong berbagai kemudahan agar masyarakat dapat memiliki rumah subsidi.

Salah satunya melalui kemudahan bagi MBR dalam proses pembangunan rumah. Pemerintah juga mendorong penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR di daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut.

Ara mengatakan, sejumlah program strategis Kementerian PKP dijalankan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Program tersebut antara lain Program Bedah Rumah, penyediaan rumah subsidi melalui FLPP, serta Kredit Program Perumahan (KPP) yang dikenal sebagai KUR Perumahan.

Menurut Ara, Program 3 Juta Rumah diarahkan untuk menjawab dua persoalan besar sektor perumahan di Indonesia, yakni masih rendahnya kepemilikan rumah serta tingginya jumlah masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Berbagai program tersebut dijalankan secara terintegrasi untuk menjangkau kebutuhan masyarakat yang berbeda, mulai dari masyarakat yang belum memiliki rumah, penghuni rumah tidak layak huni, hingga pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem perumahan.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles