Jakarta, propertyandthecity.com – Penggusuran yang terjadi di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, pekan lalu, memunculkan dugaan kuat akan adanya praktik mafia tanah di balik sengketa lahan tersebut. Meski pemilik bangunan sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tetap berjalan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan transaksi dan legalitas tanah yang diperdagangkan.
Peristiwa ini mengundang perhatian publik dan semakin memperlihatkan kompleksitas masalah tanah di Indonesia, yang kerap kali disusupi oleh manipulasi hukum dan peran oknum yang tak bertanggung jawab.
Jejak Panjang Sengketa Lahan
Konflik ini bermula pada tahun 1967, saat Djudju Saribanon Dolly menjual tanah seluas 3,6 hektare kepada Abdul Hamid. Abdul Hamid kemudian menunjuk Bambang Heryanto untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Karena, menurut keterangan dari Bambang Heryanto, Abdul Hamid pada saat itu membeli tanah bukan untuk dimiliki tapi dijual kembali.
Bertahun-tahun kemudian, Bambang Heryanto menawarkan tanah tadi kepada Kayat. Menurut Bambang Heryanto ada bukti transaksi antaranya Kayat dan Abdul Hamid. Ketika hendak pelunasan, Kayat meminta untuk bertemu dengan pemilik asli sertifikat yaitu Djudju Saribanon Dolly. Setelah keduanya bertemu, dibuatkan akte jual beli antara Djudju Saribanon Dolly dengan Kayat pada tahun 1982.
Namun, setelah terjadi serangkaian transaksi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 yang membeli SHM nomor 705 pada 2019, tanah ini dinyatakan “clear and clean” oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengembang kemudian memecah tanah tersebut menjadi 27 bidang dan menjualnya kepada warga.
Pada 2024, tiba-tiba muncul keputusan Pengadilan Negeri Cikarang yang memutuskan untuk mengeksekusi tanah tersebut berdasarkan klaim bahwa lahan tersebut milik Hj. Mimi Jamilah, anak Abdul Hamid. Hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak yang mengklaim hak atas tanah dan para penghuni yang sudah menempati rumah mereka.
Indikasi Mafia Tanah
Ali Tranganda, CEO Indonesia Property Watch, menilai adanya potensi praktik mafia tanah dalam kasus ini. Meskipun pengembang perumahan telah melakukan pengecekan sertifikat tanah yang “clear and clean” di BPN, kenyataannya sertifikat yang sah tersebut tiba-tiba dipersoalkan.
“Saya lihat ini ada masalah mafia tanah. Pengembang sebenarnya juga menjadi korban karena membeli lahan dengan status clear and clean dari BPN. Dan yang KPR pun sudah bekerja sama dengan beberapa bank, yang seharusnya juga sudah memeriksa dan tidak ada masalah. Seharusnya ini sudah legal, kan? Ketika ada masalah, ini jelas terkait dengan mafia tanah,” ujar Ali kepada property and The City, Kamis (06/02/2025).
Sementara itu, warga yang tinggal di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 merasa terjebak dalam ketidakpastian hukum. Beberapa pemilik rumah masih dalam tahap pembayaran uang muka (DP), namun kini harus menghadapi ancaman penggusuran. Tak sedikit dari mereka yang hanya bisa menyaksikan rumah-rumah mereka hancur dilibas alat berat.
Peringatan bagi Pemerintah
Ombudsman RI juga memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Menurut Yeka, dalam kasus ini sama saja dengan negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan negara. Sebab warga yang tingal di cluster tersebut mempunyai Sertifikat Hak Milik atau SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Komentar saya prihatin aja. Berarti kalau begitu negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan oleh negara,” ujar Yeka, Selasa (04/02/2025).
Yeka menilai ada kejanggalan terhadap persoalan dalam kasus perumahan ini. Menurutnya, seharusnya ada pembenahan pada cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut.
“Ini suatu keanehan, ya, yang sebetulnya perlu ditata kelola terkait hal ini, perlu dibenahi gitu, ya. Kasihan masyarakat,” kata dia.
Perhatian terhadap Hukum
Dalam menghadapi kasus ini, masyarakat dan pihak terkait harus lebih berhati-hati dalam transaksi properti. Ali Tranganda menekankan pentingnya memastikan legalitas sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi, serta memastikan adanya bukti sah atas pembayaran melalui notaris.
“Akta pembayarannya ini harusnya notarial, harus dibuat dihadapan notaris atau disaksikan notaris. Jadi, itu mempunyai kekuatan hukum. Nanti kalau tidak ada bukti yang sah, bisa menjadi masalah juga di kemudian hari,” terang Ali.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa masalah sengketa tanah yang melibatkan berbagai pihak harus segera ditangani oleh pemerintah. Agar rakyat merasa aman dengan kepemilikan tanah mereka, sistem hukum terkait properti perlu diperbaiki dan dijalankan dengan lebih transparan.
Ke depan, perhatian serius dari pemerintahan Presiden Prabowo dan kementerian terkait diperlukan untuk mengatasi masalah ini, memastikan hak-hak warga terlindungi, dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Kasus mafia tanah ini harus menjadi perhatian, termasuk bagi pemerintahan Prabowo. Pak Nusron Wahid harus lebih ‘aware’, karena masalah ini ternyata ada, loh. Ternyata yang sudah lama saja bisa tiba-tiba muncul. Karena yang menjadi penggugat ini adalah anak Pak Abdul Hamid yang seharusnya sudah selesai. Jadi, itu mesti menjadi perhatian, karena bisa jadi tidak hanya kasus ini. Ya, ini harus menjadi perhatian Pak Nusron Wahid (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Pak AHY (Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan), terutama Pak Prabowo (Presiden RI),” jelas Ali.





















