Jakarta, Propertyandthecity.com – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Namun, masih ada masyarakat yang mempertanyakan data desil yang tercatat. Sebagian merasa kondisi ekonomi tidak sesuai dengan kategori yang menjadi acuan penerima bantuan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait atau Ara menjelaskan, pemerintah menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan sasaran penerima program tersebut.
“Jadi yang pertama, sesuai arahan bapak presiden yang digunakan tidak ada data lain selain data BPS,” kata Ara di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ara mengatakan BSPS memang diprioritaskan bagi masyarakat yang kondisi ekonominya paling membutuhkan bantuan. Karena itu, pemerintah tidak hanya melihat kondisi ekonomi, tetapi juga keadaan rumah yang ditempati.
“Jadi memang kita harus memberikan kepada yang paling sulit. Makanya saya selalu biasa profiling dua (kategori), profiling orangnya, penghasilannya, ekonominya, dan kedua profiling rumahnya,” ujarnya.
Pemerintah juga melakukan perubahan terhadap persyaratan kondisi rumah yang bisa mendapatkan bantuan. Masyarakat tidak lagi harus memenuhi dua dari tiga indikator kerusakan rumah untuk masuk dalam kriteria penerima.
Ara menjelaskan, kerusakan pada salah satu bagian rumah saja kini sudah dapat menjadi dasar untuk mendapatkan BSPS.
“Jadi kita juga lakukan juga perubahan (aturannya), contoh tadi syaratnya ada dua dari tiga, apakah atapnya yang rusak? Apakah temboknya yang rusak? Apakah ubinnya yang rusak? Nah sekarang salah satunya saja sudah bisa diterapkan,” jelas Ara, dikutip dari detik properti.
Sebelumnya, Ara juga menilai penggunaan desil 1 sampai 4 sebagai patokan penerima bantuan bisa membuat program bedah rumah sulit terserap. Sebab, belum semua masyarakat memahami pembagian berdasarkan desil.
Karena itu, pemerintah juga menggunakan ukuran yang lebih mudah dipahami, salah satunya batas penghasilan sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
Untuk masyarakat Jakarta, misalnya, penghasilan maksimal yang menjadi acuan disebut sekitar Rp5,7 juta per bulan, mengikuti besaran UMP Jakarta.
“Jadi penghasilannya maksimal Rp 5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” kata Ara saat berkunjung ke Menteng, Sabtu (12/9).
Syarat Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah
Selain penghasilan dan identitas kependudukan seperti KTP, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.
Calon penerima harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni. Rumah tersebut juga harus berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa.
Dari sisi ekonomi, calon penerima harus masuk desil 1 sampai 4 berdasarkan DTSEN terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sesuai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Calon penerima juga belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah
Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengusulkan rumah untuk mendapatkan bantuan. Pengajuan kemudian diverifikasi sebelum penerima bantuan ditetapkan.
Setelah ditetapkan, proses dilanjutkan dengan pencairan dana, pemesanan bahan bangunan, renovasi rumah, hingga pelaporan.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean mengatakan pengajuan bisa disampaikan melalui RT atau RW. Selanjutnya, usulan diteruskan ke lurah, camat, hingga Dinas Perumahan di daerah masing-masing.





















