Jakarta, propertyandthecity.com – Upaya pemulihan aset yang dilakukan pemerintah melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun. Dana tersebut dinilai menjadi tambahan sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keberhasilan pemulihan aset menunjukkan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga berperan dalam mengembalikan kerugian yang dialami negara melalui optimalisasi pengembalian aset.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menkeu di Jakarta, Senin (15/06/26).
Dari total PNBP yang diterima Kementerian Keuangan, sebagian besar berasal dari hasil lelang BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar. Selain itu, terdapat kontribusi dari hasil penelusuran aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta pengembalian aset milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil dalam bentuk uang sebesar Rp51,6 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan hasil lelang kepada para korban dengan nilai mencapai Rp19,1 miliar.
“Bagi negara, keadilan tidak berhenti pada keputusan. Keadilan harus hadir dalam pemulihan hak negara, hak korban, dan hak rakyat. Pemulihan aset adalah menegakkan hukum yang utuh,” ungkap Menkeu.
Purbaya menilai keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil menjadi bukti bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tetap dapat ditagihkan meski kasusnya telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh penerimaan negara yang berasal dari pemulihan aset akan terus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan yang optimal atas penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Purbaya juga menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk terus mempererat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memaksimalkan upaya penyelamatan keuangan negara.
“Ke depan, Kemenkeu akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara,” tutur Purbaya.





















