Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan perbatasan negara dengan menyiapkan 15 ribu rumah layak huni bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), serta kawasan perbatasan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sosial di kawasan yang menjadi beranda terdepan Indonesia.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman mengatakan, pembangunan hunian melalui Program BSPS tidak hanya bertujuan menyediakan rumah layak bagi masyarakat, tetapi juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat di kawasan perbatasan.
“Program BSPS bukan hanya menghadirkan rumah yang layak bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan dan ketahanan sosial masyarakat di kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan negara,” ujar Makhruzi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Makhruzi dalam forum koordinasi bersama Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI serta perwakilan 40 pemerintah kabupaten/kota kawasan perbatasan yang digelar secara daring, Selasa (14/7/2026).
Menurut Makhruzi, Program BSPS akan menjangkau 40 kabupaten/kota yang berbatasan dengan tujuh negara tetangga maupun wilayah laut lepas. Ia menegaskan, pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga harus memperhatikan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang sehat, aman, dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, calon penerima bantuan akan disusun berdasarkan basis data By Name By Address (BNBA) yang dihimpun BNPP. Data tersebut kemudian diajukan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan untuk dilakukan verifikasi oleh Kementerian PKP sebelum penerima bantuan ditetapkan.
Makhruzi menjelaskan, penentuan alokasi bantuan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti jumlah dan persentase penduduk miskin, tingkat ketimpangan atau gini ratio, indeks kedalaman kemiskinan, jumlah keluarga desil 1–4 yang masih tinggal di rumah tidak layak huni, serta komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan perumahan.
Adapun tahapan Program BSPS meliputi penetapan lokasi penerima, verifikasi lapangan, penyiapan masyarakat, penyusunan proposal, penetapan calon penerima bantuan, hingga pembangunan rumah secara bertahap. Proses pembangunan mencakup pembelian material, pekerjaan fisik, pembayaran upah tenaga kerja, hingga rumah selesai dibangun.
“Seluruh proses pelaksanaan Program BSPS diawasi oleh Direktorat Jenderal Tata Kelola Perumahan dan Permukiman bersama Inspektorat Jenderal. Apabila diperlukan, pengawasan juga dapat melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan program berjalan secara akuntabel,” kata Makhruzi.
Ia mengungkapkan, BNPP sebelumnya telah mengusulkan 36.999 rumah melalui data BNBA kepada Kementerian PKP. Berdasarkan hasil verifikasi hingga 14 Juli 2026, sebanyak 7.992 usulan masih dalam proses verifikasi lapangan, 3.856 usulan dinyatakan memenuhi persyaratan, dan 2.616 usulan belum memenuhi persyaratan.
Selain itu, sebanyak 324 usulan telah memasuki tahap penetapan penerima bantuan dan terdapat 24 usulan pengganti. Makhruzi menegaskan data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Program BSPS di kawasan perbatasan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari lokasi penerima yang tersebar dengan jarak antardesa yang cukup jauh, keterbatasan infrastruktur jalan, hingga minimnya jaringan telekomunikasi. Kondisi tersebut turut memengaruhi proses verifikasi dan pendampingan masyarakat oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
“Kondisi geografis di kawasan perbatasan memang menghadirkan tantangan tersendiri. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta Kementerian PKP agar seluruh proses verifikasi, pendampingan, dan pelaksanaan program dapat berlangsung lebih efektif,” ujar Makhruzi.
Sebagai upaya percepatan, BNPP telah mengirimkan surat kepada 40 pemerintah kabupaten/kota penerima Program BSPS untuk meminta dukungan penugasan pejabat maupun staf daerah dalam proses verifikasi lapangan bersama tim Kementerian PKP.
Sementara itu, Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP Agus Wahidin mengatakan, alokasi Program BSPS tahun 2026 merupakan yang terbesar sejak program tersebut mulai berjalan pada 2015.
“Tahun ini merupakan alokasi terbesar sepanjang sejarah Program BSPS, yaitu sebanyak 400.000 unit secara nasional. Di dalamnya terdapat alokasi khusus, salah satunya untuk kawasan perbatasan, sehingga kita harus memastikan pelaksanaannya berjalan optimal,” ujar Agus.
Agus menambahkan, keberhasilan program sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah hingga tingkat desa. Karena itu, perangkat daerah mulai dari dinas yang menangani bidang perumahan, camat, hingga kepala desa perlu memahami mekanisme BSPS agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif.
Ia juga menjelaskan identifikasi rumah tidak layak huni dapat dilakukan melalui konsep Aladin, yakni Atap, Lantai, dan Dinding. Kondisi atap yang membahayakan, lantai yang belum memenuhi standar, serta dinding yang tidak layak menjadi indikator utama rumah yang perlu mendapatkan bantuan.
“Selama rumah tersebut memenuhi kriteria tidak layak huni dan tidak berada di atas lahan yang dilarang, maka prosesnya harus dipermudah. Prinsipnya, Program BSPS hadir untuk membantu masyarakat memperoleh rumah yang lebih layak,” jelas Agus.
Melalui sinergi antara BNPP, Kementerian PKP, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah berharap Program BSPS dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan di kawasan perbatasan serta menghadirkan hunian layak bagi keluarga di wilayah terdepan Indonesia.





















