Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah tengah mempercepat penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk perumahan terus berjalan. Karena itu, pemerintah menilai keduanya perlu ditata sejak awal agar tidak saling berbenturan.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas terkait finalisasi peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan LP2B yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah tidak bisa hanya melihat kebutuhan lahan dari satu sisi. Perlindungan lahan pangan tetap penting, tetapi penyediaan rumah bagi masyarakat juga harus berjalan.
“Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum menjadi prioritas utama. Posisi kita bagaimana pangannya sukses, program perumahannya juga sukses,” ujar Menteri Maruarar, dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/26).
Menurutnya, penataan ruang perlu dibuat lebih jelas sejak awal. Dalam satu kawasan, misalnya, pemerintah bisa menentukan bagian mana yang diperuntukkan bagi pertanian, perumahan, energi, maupun kebutuhan pembangunan lainnya.
“Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya satu kawasan, paling bagus ditetapkan saja mana yang untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya,” katanya.
Kejelasan tersebut juga akan membantu pengembang dalam menentukan lokasi pembangunan. Dengan peruntukan lahan yang sudah jelas, pengembang dapat mengetahui kawasan yang memang dapat dikembangkan untuk perumahan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penataan ruang dibutuhkan agar berbagai kebutuhan lahan memiliki kepastian dan mengacu pada satu peta yang sama. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlindungan lahan sawah nasional yang luasnya sekitar 7 juta hektare.
Pemerintah menargetkan penetapan LP2B mencapai sedikitnya 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029. Target tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan diperkuat melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, hingga September 2026, seluruh pimpinan pemerintah daerah telah menandatangani SK sementara penetapan LP2B. Secara nasional, lahan yang masuk dalam SK sementara tersebut mencapai 87,52 persen dari total LBS.
Meski sudah melewati angka 87 persen, masih ada tujuh provinsi yang capaiannya belum memenuhi target. Pemerintah memberikan waktu bagi daerah tersebut untuk menyelesaikan penetapannya.
BPS juga memberi catatan untuk Banten dan Bali. Kedua wilayah tersebut masih memiliki potensi pertanian, tetapi pemanfaatan lahannya menghadapi tekanan dari perkembangan kawasan industri di Banten dan pariwisata di Bali.





















