Jakarta, Propertyandthecity.com – Baru-baru ini ini berita mengenai kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mencuri perhatian masyarakat. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengklaim langkah ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengingat rasio pajak Indonesia yang hanya 10,4%, jauh di bawah rata-rata global.
Namun, banyak yang khawatir bahwa kenaikan ini akan menambah beban ekonomi, terutama bagi kelompok rentan. Masyarakat berasumsi bahwa pajak yang dibayar akan kembali dalam bentuk layanan publik yang memadai, namun ketidakpastian mengenai hal ini menimbulkan kekhawatiran.
Oleh karena itu, meskipun pemerintah berargumen PPN 12% masih kompetitif dibandingkan negara lain, penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pajak guna menjaga kepercayaan masyarakat. Isu ini memicu pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat Indonesia, yang mempertanyakan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Ia juga menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, meskipun kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), situasi sosial dan ekonomi saat ini menjadikan kebijakan ini kurang tepat. YLKI berpendapat, kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali mengingat dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
“Di tengah penurunan pendapatan masyarakat dan kenaikan harga kebutuhan pokok, menaikkan PPN dipastikan akan memberatkan rakyat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah,” tulis YLKI dalam keterangan pers dikutip Senin (232/12/2024).
Meski kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan sayur-mayur tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, barang non-primer yang banyak dikonsumsi masyarakat berpotensi menjadi lebih mahal. Kondisi ini dapat memperburuk tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok yang sudah menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kecil” di Harga, Tapi “Besar” di Daya Beli Masyarakat Rentan
Menurut ilustrasi yang disampaikan Kemenkeu, kenaikan PPN sebesar 1% hanya akan menambah harga barang sekitar 0,9% pada konsumen. Sebagai contoh, untuk barang seperti minuman bersoda dengan harga dasar Rp7.000, total harga yang dibayar konsumen pada 2024 dengan PPN 11% adalah Rp7.770. Setelah PPN naik menjadi 12%, harga yang dibayar konsumen meningkat menjadi Rp7.840, atau hanya naik Rp70.

Kenaikan serupa juga terjadi pada barang dengan harga lebih tinggi, seperti televisi seharga Rp5 juta. Dengan PPN 11%, harga totalnya pada 2024 menjadi Rp5.550.000. Pada 2025, dengan PPN 12%, harga totalnya akan meningkat menjadi Rp5.600.000, atau naik sebesar Rp50.000.
Namun, YLKI menegaskan bahwa meskipun kenaikan harga terlihat kecil, dampaknya akan lebih terasa bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang memiliki daya beli terbatas.
“Kenaikan PPN yang sudah terjadi sebelumnya pada April 2022, dari 10% menjadi 11%, masih dirasakan berat oleh masyarakat. Jika PPN dipaksakan naik lagi menjadi 12% pada 2025, hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen,” tambah YLKI dalam keterangannya.
Pemerintah diharapkan lebih proaktif dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperburuk kesenjangan sosial. Pengawasan terhadap harga di pasar menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik kenaikan harga yang tidak wajar akibat perubahan tarif pajak.
Selain itu, ada tuntutan agar penerimaan tambahan dari kenaikan PPN ini digunakan secara efektif untuk program-program yang dapat meringankan beban masyarakat rentan, seperti subsidi langsung atau perbaikan sistem jaring pengaman sosial.





















