Beranda Berita Properti Lusa Tutup Atap, Langkah Humanis INPP Kembalikan Kepercayaan Konsumen Antasari Place

Lusa Tutup Atap, Langkah Humanis INPP Kembalikan Kepercayaan Konsumen Antasari Place

0
Progress konstruksi apartemen Antasari Place memasuki tahap tutup atap, tahun depan mulai diserah-terimakan kepada pembeli.

PropertyandtheCity.com, Jakarta- Komitmen serius PT Prospek Duta Sukses dalam menuntaskan kewajibannya membangun Apartemen Antasari Place di Jl Pangeran Antasari 45, Cilandak, Jakarta Selatan, sesuai tenggat waktu, spesifikasi bangunan dan sertifikasi yang telah disepakati bersama konsumen terus dijaga.

Untuk meyakinkan konsumen bahwa pihaknya adalah developer terpercaya yang menolak tegas terhadap kasus developer cidera janji atau wan prestasi, PT Prospek Duta Sukses memenuhi undangan diskusi antara developer dan para pembeli unit yang digagas oleh Mantan Hakim Agung Republik Indonesia sekaligus Kuasa Hukum PT Prospek Duta Sukses, Gayus Lumbuun. Dihadiri 41 pembeli yang hadir secara fisik, dengan total 196 unit yang Sebagian memberikan kuasa hadir kepada Kuasa Hukum masing-masing, diskusi bertema “Penegasan Kewajiban Developer dan Pembeli Sesuai Dengan Perjanjian Perdamaian” itu berjalan lancar dan konstruktif.

Dalam paparan informasi progress pembangunan, tahap penyelesaian proyek Apartemen Antasari Place saat ini diklaim pengembangnya melampaui waktu lebih awal dari perencanaan. Bahkan, pada Rabu (31/5) mendatang akan dilakukan proses tutup atap (topping off). Ini menandakan bahwa kegiatan konstruksi telah mencapai tahap penyelesaian struktur, sehingga target serah-terima tower I bisa dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2024.

Agenda ini semakin menunjukkan komitmen pengembang dalam mematuhi keputusan homologasi. Selayaknya, hal ini patut diikuti pula dengan konsumen agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan homologasi. Kewajiban para pihak merupakan amanat dari perjanjian perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

Gayus mengatakan, bahwa dengan terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan pengembang dan konsumen. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini.

“Apa yang dilakukan oleh PDS sudah melampaui apa yang diwajibkan, dengan penuh komitmen membangun sampai hari ini hingga beberapa hari lagi topping off dan dilanjutkan tahapan finishing. Kita juga bisa melihat track record dan prestasi dari proyek-proyek yang sebelumnya dikembangkan INPP. Manajemen baru PDS yang saat ini menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian juga harus dipatuhi oleh konsumen, jadi seluruh pihak harus menjalankan seluruh perjanjian yang tertuang di dalam amanat homologasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Klausul Hak dan Kewajiban

Di dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.

“Jadi konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian. Dilihat saja apakah pengembang telah melakukan seluruh proses pengembangan sesuai timeline yang ditentukan. Tidak boleh memaksakan kehendak di luar perjanjian karena nanti malah bisa timbul tuntutan baru karena hal ini juga diatur dalam perjanjian,” pungkas Gayus.

Menurut Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono, sebagai manajemen baru yang mengelola proyek ini PDS sangat aktif menyelenggarakan sosialisasi khususnya untuk memperlihatkan progres proyek kepada konsumen. Hal itu merupakan aktualisasi dari komitmen developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik. “Sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen yang tidak mau menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan. Namun kami tetap menempuh cara-cara yang humanis, kami memberikan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran misalnya menggabungkan unitnya dengan konsumen yang lain, dibantu untuk dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak menaikkan harga sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya,” katanya.

Proyek properti merupakan bisnis padat modal dan karena itu membutuhkan perencanaan hingga strategi pembiayaan yang baik untuk memastikan proyek bisa berjalan dengan lancar. Sama seperti sektor bisnis yang lain, dalam pelaksanaan bisnis kerap terjadi situasi di luar perencanaan hingga berujung proyek tertunda hingga batal dibangun. Tentu terdapat beberapa tahapan untuk proyek yang terkendala seperti ini. Salah satu hal positifnya, bisnis properti merupakan sektor riil sehingga proyek yang bermasalah memiliki aset berupa lahan ataupun bangunan sehingga bisa dialihkan untuk dikelola oleh manajemen baru.

PT Indonesian Paradise Property Tbk sebagai parent company dari PT Prospek Duta Sukses merupakan pengembang dengan rekam jejak panjang yang telah menghasilkan beberapa proyek ikonik antara lain Beachwalk Shopping Center di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, fX Sudirman di Jakarta, serta beberapa properti yang dibangun di kota-kota besar Indonesia. INPP juga banyak mengambil alih proyek bermasalah yang kemudian berhasil direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar seperti yang diterapkan di proyek Antasari Place, Jakarta Selatan.

Gayus menyebut sejauh ini PDS kooperatif sebagai pengembang dalam memberikan kemudahan bagi konsumen. Beberapa kebijaksanaan diberikan dalam rangka memberikan kelonggaran maupun memberikan solusi bagi konsumen. Beberapa solusi yang diberikan oleh PDS kepada konsumen antara lain KPA 24 dan 36 bulan, serta skema titip jual melalui agen yang ditunjuk.

Untuk diketahui, saat ini proyek Antasari Place telah mencapai progres hingga lantai 33 (lantai teratas). Dikembangkan sebagai mixed use, maka Antasari Place akan dilengkapi juga dengan fasilitas ritel “The Alley at Antasari Place” yang dikelola oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone), yang merupakan salah satu anak perusahaan INPP. The Alley dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan penghuni sehari-hari hingga menjadi meeting point-hangout spot.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini