Minggu, November 1, 2026
Beranda Berita Properti Longsornya Bantargebang, Tragedi Berulang yang Mengungkap Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah

Longsornya Bantargebang, Tragedi Berulang yang Mengungkap Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah

0
54
Longsornya Bantargebang, Tragedi Berulang yang Mengungkap Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah
Longsornya Bantargebang, Tragedi Berulang yang Mengungkap Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah. (foto: tumpukan sampah dan alat berat di Bantargebang).

Bekasi, propertyandthecity.com — Longsornya gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) yang menewaskan empat orang, kembali membuka luka lama pengelolaan sampah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan indikasi kegagalan sistemik yang sebenarnya sudah lama diperingatkan oleh undang-undang.

Menteri Kementerian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut kondisi Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari persoalan sampah Jakarta yang selama 37 tahun (beroperasi dari tahun 1989) telah menumpuk hingga sekitar 80 juta ton.

“Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” kata Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin.

Empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Namun tragedi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem pengelolaan sampah Jakarta selama ini telah berjalan sesuai mandat undang-undang?

UU 18/2008: Sampah Tidak Boleh Hanya Ditimbun

Jika ditelusuri pada Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sebenarnya negara sudah merancang kerangka pengelolaan sampah yang jauh lebih maju daripada sekadar menumpuk sampah di tempat pembuangan akhir.

Undang-undang ini lahir dari kesadaran bahwa model lama pengelolaan sampah—mengangkut sampah dari kota lalu menimbunnya di satu lokasi—tidak lagi relevan dengan pertumbuhan kota modern. Karena itu UU 18/2008 menggeser paradigma pengelolaan sampah dari “kumpul-angkut-buang” menjadi “kurangi-olah-manfaatkan.”

Hal ini ditegaskan sejak awal dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa tujuan pengelolaan sampah adalah:

“meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.”

Rumusan tersebut menunjukkan perubahan cara pandang yang cukup fundamental. Sampah tidak lagi diposisikan sebagai residu yang harus disingkirkan dari kota, melainkan sebagai material yang memiliki nilai ekonomi dan harus diproses kembali dalam sistem sirkular.

Dengan kata lain, tempat pembuangan akhir tidak boleh menjadi solusi utama, melainkan hanya menjadi tahap akhir dari sisa sampah yang tidak dapat lagi dimanfaatkan.

Prinsip ini kemudian dijabarkan lebih operasional dalam Pasal 19, yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah terdiri atas dua kegiatan besar, yaitu:

  1. pengurangan sampah
  2. penanganan sampah

Kedua kegiatan ini memiliki makna yang sangat berbeda.

Pengurangan sampah berarti menekan volume sampah sebelum masuk ke sistem pengolahan. Sementara penanganan sampah berarti bagaimana sampah yang sudah terlanjur dihasilkan diproses agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Undang-undang secara jelas menempatkan pengurangan sampah sebagai langkah pertama, yang menunjukkan bahwa strategi utama pengelolaan sampah sebenarnya berada di hulu, bukan di tempat pembuangan akhir.

Lebih rinci lagi, Pasal 20 ayat (1) menjelaskan bahwa pengurangan sampah dilakukan melalui tiga strategi utama:

• Pembatasan timbulan sampah
• Pendauran ulang sampah
• Pemanfaatan kembali sampah

Ketiga strategi ini dikenal secara global sebagai prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Pembatasan timbulan sampah berarti pemerintah harus mendorong sistem produksi dan konsumsi yang tidak menghasilkan sampah berlebihan. Ini bisa dilakukan melalui regulasi kemasan, pengurangan plastik sekali pakai, hingga desain produk yang lebih tahan lama.

Pendauran ulang sampah mengharuskan sistem pemilahan dan industri daur ulang berjalan efektif sehingga material seperti plastik, kertas, logam, dan kaca dapat kembali menjadi bahan baku produksi.

Sementara pemanfaatan kembali sampah berarti mendorong penggunaan ulang barang atau material tanpa melalui proses industri yang kompleks.

Jika ketiga mekanisme ini berjalan secara konsisten, maka volume sampah yang menuju tempat pembuangan akhir seharusnya hanya menjadi fraksi kecil dari total sampah kota.

Dalam undang-undang itu juga diperinci tentang pengelolaan sampahnya pada ayat 2 (pasal 20) sebagai berikut:

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;

b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;

d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan

e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.”

Dengan demikian, keberadaan gunungan sampah raksasa seperti di TPST Bantargebang sebenarnya menunjukkan bahwa prinsip dasar yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut belum berjalan secara efektif.

Baca Juga: Gubernur Pramono Batasi Operasional Lapangan Padel di Permukiman hingga Pukul 20.00 WIB

Alih-alih menjadi fasilitas akhir bagi residu sampah, tempat pembuangan akhir justru berubah menjadi lokasi penumpukan hampir seluruh sampah kota. Ketika volume sampah yang masuk terus melampaui kapasitas pengolahan, gunungan sampah akhirnya tumbuh menjadi struktur raksasa yang rentan longsor dan menciptakan risiko keselamatan bagi warga maupun pekerja di sekitarnya.

Dalam konteks inilah tragedi Bantargebang dapat dibaca bukan hanya sebagai kecelakaan teknis, melainkan sebagai indikasi bahwa paradigma pengelolaan sampah yang diamanatkan oleh UU 18/2008 belum sepenuhnya dijalankan.

Larangan Open Dumping dalam UU 18/2008

Selain mengatur prinsip pengurangan dan pemanfaatan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga memberikan ketentuan tegas mengenai bagaimana sampah boleh diproses di tempat pembuangan akhir.

Salah satu ketentuan paling penting terdapat dalam Pasal 44, yang menyatakan bahwa sistem pembuangan terbuka atau open dumping harus dihentikan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah yang masih menggunakan metode open dumping wajib menutup atau merehabilitasi tempat pemrosesan akhir yang tidak memenuhi standar lingkungan dan menggantinya dengan sistem pengolahan yang lebih aman.

Dalam praktik pengelolaan sampah modern, open dumping merupakan metode paling sederhana sekaligus paling berbahaya. Sampah hanya ditumpuk di suatu lokasi tanpa pengamanan struktur tanah, tanpa pengolahan gas metana, serta tanpa sistem pengendalian lindi (cairan limbah sampah).

Karena tidak memiliki sistem penguatan struktur, gunungan sampah dalam open dumping dapat menjadi sangat tidak stabil. Dalam kondisi tertentu—terutama ketika volume sampah terus meningkat dan tekanan internal bertambah—tumpukan sampah dapat bergerak seperti tanah longsor.

Fenomena ini dikenal sebagai landfill slide, yang di banyak negara telah menyebabkan bencana besar.

UU 18/2008 sebenarnya telah mengantisipasi risiko ini dengan mengarahkan pemerintah daerah untuk beralih ke metode pengelolaan yang lebih aman seperti sanitary landfill atau teknologi pengolahan lainnya. Pada sistem sanitary landfill, sampah ditimbun secara berlapis, dipadatkan, dan dilapisi material penutup untuk menjaga stabilitas serta mengurangi pencemaran.

Selain itu terdapat sistem pengelolaan gas metana dan pengendalian lindi agar tidak mencemari tanah maupun air tanah di sekitarnya.

Dengan kata lain, undang-undang ini secara eksplisit ingin menghentikan praktik lama di mana sampah kota hanya ditumpuk di satu lokasi hingga membentuk gunung raksasa.

Beban Overload yang Telah Lama Diperingatkan

Bantargebang telah lama berada dalam kondisi overload.

Jakarta menghasilkan sekitar 7.500–8.000 ton sampah per hari. Sebagian besar berakhir di Bantargebang. Selama puluhan tahun, sistem pengurangan sampah dari sumber belum berjalan optimal. Pemilahan sampah rumah tangga masih minim, fasilitas daur ulang terbatas, dan teknologi pengolahan belum mampu mengejar pertumbuhan volume sampah.

Akibatnya, tempat pembuangan akhir berubah menjadi gunung sampah raksasa.

Tragedi longsor Minggu lalu hanya menjadi konsekuensi logis dari tekanan struktural tersebut.

Tragedi yang Berulang

Bantargebang bukan pertama kali memakan korban.

Beberapa insiden besar sebelumnya antara lain: pada tahun 2003 terjadi longsor sampah menimbun permukiman warga.

Pada 2006, musibah runtuhnya zona pembuangan menewaskan sejumlah pemulung. Januari 2026
amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke Sungai. Maret 2026
longsor Zona IV yang menewaskan empat orang.

Rangkaian insiden ini menunjukkan bahwa risiko struktural di lokasi tersebut bukan peristiwa kebetulan.

Tanggung Jawab Hukum

Selain UU Pengelolaan Sampah, pemerintah juga merujuk pada Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini membuka kemungkinan sanksi pidana bagi kelalaian pengelolaan lingkungan yang menyebabkan korban jiwa.

Ancaman hukuman dapat mencapai:

• 5 hingga 10 tahun penjara
• denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah fasilitas pengelolaan sampah yang berisiko, termasuk Bantargebang.

Solusi yang Terlambat?

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengubah fungsi Bantargebang agar hanya menerima sampah anorganik, sementara sistem pemilahan dari sumber akan diperkuat.

Selain itu fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan direncanakan menjadi salah satu tulang punggung pengolahan sampah Jakarta.

Namun banyak pakar lingkungan menilai persoalan utama bukan hanya teknologi, melainkan kegagalan menjalankan prinsip dasar undang-undang: pengurangan sampah dari sumber.

Selama kota menghasilkan sampah lebih cepat daripada sistem mampu mengolahnya, gunungan sampah baru hanya menunggu waktu untuk menjadi bencana berikutnya.

Sebuah Pelajaran dari Gunung Sampah

Jika membaca UU 18/2008 dengan tenang, tragedi Bantargebang sebenarnya sudah “ditulis” sejak lama sebagai risiko yang bisa terjadi.

Undang-undang telah memberi kerangka: kurangi sampah, olah sampah, dan hentikan open dumping.

Namun ketika aturan hanya berhenti di dokumen, alam memiliki cara sendiri untuk mengingatkan. Dan kadang, pengingat itu datang dalam bentuk longsoran setinggi 50 meter. (*)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini