Sabtu, November 7, 2026
Beranda Berita Properti Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen Serta Tujuan Kenaikannya

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen Serta Tujuan Kenaikannya

0
328
Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen Serta Tujuan Kenaikannya
Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 Persen Serta Tujuan Kenaikannya. Foto AI

Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif berlaku mulai 1 Januari 2025. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan.

Kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap untuk memastikan keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global.

Selektif untuk Barang dan Jasa Tertentu

Tidak semua barang dan jasa akan terkena dampak kenaikan PPN ini. Pemerintah menggarisbawahi bahwa tarif baru hanya berlaku untuk produk atau layanan yang tergolong premium atau mewah. Beberapa kategori yang akan dikenakan tarif 12 persen antara lain:

  1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
  2. Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa
  3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
  4. Beras dengan kualitas premium
  5. Buah-buahan kategori premium
  6. Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
  7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab
  8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.

Sebaliknya, kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Langkah ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mampu mengeluarkan daftar barang mewah yang akan menjadi objek pajak yang dipungut PPN tersebut. Padahal, 1 Januari 2025 kurang dari 10 hari lagi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga kini pemerintah masih membahas kriteria atau batasan barang maupun jasa yang patut disebut premium atau barang mewah yang dikonsumsi kelompok masyarakat sangat mampu.

“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak, Sabtu, (21/12/2024).

Karena daftar barang mewah kena PPN 12% itu hingga kini pun belum ada, Ditjen Pajak menegaskan, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan akan tetap bebas PPN pada 1 Januari 2025 sampai diterbitkannya peraturan terkait.

Sebagaimana diketahui, saat tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dipungut PPN atau PPN dengan tarif 0%.

Dengan demikian daftar barang dan jasa tersebut masih berlaku ketika tarif PPN menjadi 12% 1 Januari 2025, jika pemerintah tidak menerbitkan aturan baru. Barang dan jasa tersebut seperti:

  1. Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  2. Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
  3. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum, serta berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Dengan begitu, pada prinsipnya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri.

Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

Potensi Penerimaan Capai Rp75 Triliun

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memperkirakan kenaikan tarif PPN ini dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp75 triliun pada 2025. “Kebijakan ini dirumuskan dengan tetap mengutamakan asas keadilan,” ujar Febrio, Senin (18/12/2024).

Pemerintah juga menyediakan insentif perpajakan untuk sektor tertentu. Pada 2025, insentif pembebasan PPN diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun, mencakup bahan makanan (Rp77,1 triliun), UMKM (Rp61,2 triliun), transportasi (Rp34,4 triliun), serta jasa pendidikan dan kesehatan (Rp30,8 triliun).

Stimulus untuk Mendukung Ekonomi

Selain kebijakan PPN, pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam sektor: rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik, dan properti. Stimulus ini meliputi diskon listrik, insentif pajak penghasilan, dan bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga.

Baca Juga: PPN Naik Bikin Rakyat Menjerit?

Untuk sektor properti, misalnya, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Diskon PPN 100 persen berlaku pada semester pertama 2025, berkurang menjadi 50 persen pada semester kedua.

PPN Tidak Berlaku untuk Sistem Pembayaran Elektronik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-money tidak dikenakan PPN. “PPN hanya berlaku pada barangnya, bukan pada sistem transaksinya,” ujar Airlangga di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Ia juga memastikan bahwa bahan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri bebas dari dampak kenaikan tarif. Pemerintah optimistis, kenaikan PPN sebesar satu persen ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi.

“Kenaikan dari 11 menjadi 12 persen ini relatif kecil, pengaruh inflasi ada tetapi terkendali. Kebijakan ini diharapkan memperkuat perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Airlangga.

Masyarakat diimbau untuk memahami barang dan jasa yang terdampak kebijakan ini dengan mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. (*)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini